Halaman

Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan

Periksa Tanah Sebelum Membelinya



Catat, "Daftar Pemeriksaan" Tanah Sebelum Membelinya!
Jika nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda mendapatkan kuasa sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat kuasa notaris yang sah.

Bagi Anda yang awam soal pertanahan, ketika akan membeli tanah akan terasa rumit dengan proseduralnya. Hal ini karena tanah termasuk dalam ruang lingkup benda tidak bergerak, yang pengalihan hak atas tanahnya memerlukan campur tangan pejabat publik (kantor pertanahan) sebagai pihak pembuat sahnya tanah Anda.
Memang, cara termudah adalah dengan berkonsultasi dengan Notaris/PPAT setempat dan menyerahkan semua urusan kepadanya. Namun, agar terhindar dari salah langkah, checklist atau daftar pemeriksaan tanah berikut mungkin bisa jadi pedoman bagi Anda untuk membeli tanah.

Pemeriksaan sertifikat
Langkah pertama sebelum membeli tanah adalah memeriksa sertifikat tanah. Jika tanah yang akan dibeli adalah tanah sudah bersertifikat atau sudah memiliki status hak atas tanah, Anda perlu memastikan keaslian sertifikat tersebut.
Pastikan, bahwa pihak penjual adalah pemilik sah, dalam arti nama yang tercantum dalam perjanjian sesuai nama dalam sertifikat. Jika nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda mendapatkan kuasa sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat kuasa notaris yang sah.

Pemeriksaan di kantor pertanahan
Pemeriksaan di kantor pertanahan sangat berguna, terutama untuk memeriksa kesesuaian antara data fisik dan yuridis di dalam sertifikat dengan data fisik dan yuridis di buku tanah.
Dalam proses jual beli tanah, untuk melakukan pemeriksaan ke kantor pertanahan biasanya para pihak menyerahkannya kepada Notaris/PPAT. Jika diperlukan, calon pembeli tanah juga bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) ke kantor pertanahan yang berisi keterangan mengenai status hak atas tanah yang akan dibeli dan siapa pemiliknya.
Memastikan tanah tidak dalam jaminan dan terlibat sengketa
Untuk mengetahui apakah di atas tanah yang akan dibeli terdapat hak-hak pihak lain, misalnya Hak Tanggungan karena tanah tersebut sedang dijaminkan kepada bank, Anda dapat memeriksanya melalui sertifikat. Jika suatu hak atas tanah dijadikan jaminan suatu hutang dengan Hak Tanggungan, maka dalam sertifikat seharusnya terdapat catatan penjaminan tersebut. Namun, jika penjaminan itu memang sudah selesai, maka keterangan mengenai penjaminan tersebut akan dicoret (roya).
Untuk memeriksa apakah tanah terlibat sengketa hukum di pengadilan, Anda dapat memeriksanya di pengadilan yang wilayah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah tanah tersebut berada.

Persetujuan suami/istri
Sesuai hukum perkawinan, maka di dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta suami dan istri ke dalam harta bersama. Hal ini berarti seluruh harta kekayaan dalam rumah tangga yang diperoleh baik oleh istri maupun suami, termasuk tanah, merupakan harta bersama yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami dan istri tersebut, meskipun dalam sertifikat nama yang muncul hanya salah satunya.
Karena kepemilikan tanah berada di tangan suami dan istri secara bersama-sama, maka dalam jual-beli tanah suami/istri juga harus memberikan persetujuannya di dalam AJB. Atau, jika dalam AJB suami/istri tersebut tidak memberikan persetujuannya, suami/istri tersebut dapat memberikan kuasa khusus secara notaril sebagai bentuk persetujuannya.

Persetujuan ahli waris dalam hal tanah warisan
Jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaannya jatuh ke tangan ahli waris secara hukum, termasuk tanah. Dengan demikian, yang berhak menjual tanah tersebut adalah seluruh ahli waris.
Dalam penjualan tanah warisan semacam itu, maka seluruh ahli waris harus menandatangani AJB. Tidak boleh ada satu ahli waris pun yang diabaikan dari penandatanganan tersebut. Ahli waris yang tidak dapat hadir untuk menandatangani AJB dapat memberikan kuasanya kepada ahli waris lain berdasarkan surat kuasa khusus yang berbentuk notaril.

Menghubungi notaris/PPAT
Jika berdasarkan pemeriksaan di atas sudah cukup meyakinkan, kini Anda telah siap menandatangani AJB di hadapan Notaris/PPAT. Transaksi jual-beli tanah tidak dapat dilakukan hanya dengan akta d ibawah tangan, tetapi harus dengan akta notaril di hadapan Notaris/PPAT.
Selain itu, keberadaan Notaris/PPAT juga akan memudahkan penjual dan pembeli untuk membantu melakukan pemeriksaan tanah dan pembayaran pajak transaksi.

Membayar pajak transaksi
Pajak transaksi terdiri dari pajak penjual dan pajak pembeli. Pajak penjual berupa pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak atas penghasilan (pembayaran harga tanah) yang diterima oleh penjual. Besarnya PPh penjual adalah sebsar 5% dari harga jual beli tanah.
Pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), yaitu biaya yang dibebankan kepada pembeli karena telah memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB adalah sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP.
Nah, apabila berdasarkan checklist di atas Anda sudah merasa yakin untuk membeli properti yang Anda idam-idamkan, tunggu apa lagi!

Ada lagi 1 yang penting: IMB ! Cek ke dinas tata kota setempat dulu apa tanah yang mau dibeli masuk jalur hijau, karena tanah yg masuk jalur hijau tidak akan bisa dikeluarin IMB nya..

Baca Selengkapnya >>

Prosedur dan Cara Mengurus IMB Rumah

Cara Mengurus IMB Rumah – mungkin ada diantara anda yang akam membangun rumah Sebelum memulai mendirikan bangunan, maka kita sebagai warga yang taat hukum, mesti mengurus perizinan atau Izin membangun Rumah, Bagaimana Prosedurnya???, okk untuk membantu anda-anda yang akan membangun rumah, maka pada kesempatan kali ini, kami akan share tentang cara mengurus IMB Rumah. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Selain itu IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.




Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.

Contoh Formulir Isian IMB:

Skema Prosedur Perizinan Rumah atau IMB

Biaya Perizinan IMB:
  • Tarif dasar retribusi dihitung per m2-
  • Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
  • Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)

Dan untuk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu, sesuai perda No.7/1991 :Pasal 17
Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3.
  • Bangun-bangunan di bawah tanah.
  • perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.[ki]

Baca Selengkapnya >>

Tata cara dan Prosedur Permohonan SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)


Surat ijin / izin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal
Mempunyai SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti Perusahaan tersebut sudah memenangkan babak Pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi Perusahan dan sudah tersertifikasi DI WEBSITE lpjk.
Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  • Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
    1. Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      • Daftar Tenaga Teknik Perusahaan;
      • Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan:
      • Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan;
      • Daftar Peralatan Perusahaan;
      • Daftar Pengalaman Perusahaan;
    2. Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
    4. Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    7. Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
    8. Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
    9. Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    10. Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    11. Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    12. Fotokopi Sertipikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perubahan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    13. Foto berwarna Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 4x6 cm 2 (dua) lembar;
    14. IUJK asli yang masih berlaku bagi permohonan her registrasi IUJK;
    15. IUJK lama asli bagi permohonan perpanjangan IUJK;
    16. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi IUJK yang hilang bagi permohonan penggantian IUJK yang rusak dengan menunjukkan dan menyerahkan IUJK asli yang rusak.
  • Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
    1. Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    2. Fotokopi Akte Pendirian Kantor Cabang yang dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan bagi pengajuan oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia;
    4. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a kecuali angka 4.


Baca Selengkapnya >>

Prosedur dan perijinan developer membangun perumahan


tipe type rumah perumahan 36 50 70

Mekanisme perizinan yang wajib dilakukan oleh pengembang perumahan:

1.    IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT) atau IZIN LOKASI (IL)

IPT atau IL sesuai dengan keluasannya (Perda 19/2001) dengan ketentuan kapling minimal (Perbup 11/2007). Izin Lokasi perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN dengan biaya sesuai PP 13/2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2.    PEROLEHAN TANAH

Perolehan tanah adalah proses pelepasan hak atas tanah dari kepemilikan pribadi kepada negara dan berhak dimohonkan oleh PT untuk menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pelepasan hak atas tanah dapat dilaksanakan di hadapan notaris untuk tanah yang sudah bersertipikat atau di hadapan Kepala Kantor Pertanahan untuk yang sudah/belum bersertipikat.
Status tanah dalam setiap pengembangan perumahan harus terlebih dulu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.
Tanah yang statusnya masih sawah/tegalan perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN.
Dalam proses perolehan tanah, ada PPH penjualan atas tanah yang harus dibayar oleh pemilik tanah. Dalam permohonan HGB oleh PT, ada BPHTB yang harus ditanggung oleh PT.

3.    DOKUMEN LINGKUNGAN

Dokumen lingkungan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Keputusan Bupati setempat)

4.    SITEPLAN

Siteplan disahkan oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati, tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan.
Siteplan disahkan apabila tanah telah dikuasai sepenuhnya oleh PT dalam bentuk HGB atas nama PT.
Siteplan menjadi dasar penerbitan IMB dan pemecahan sertipikat.

5.    IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)   

IMB dapat diberikan apabila siteplan telah disahkan.
IMB merupakan syarat untuk pemecahan tanah.
IMB terkena retribusi.
IMB terbit per kavling atas nama PT, setelah jual beli kepada perorangan bisa dibalik nama perorangan.

6.    PEMECAHAN SERTIPIKAT

Sertipikat HGB atas nama PT dipecah per kavling masih atas nama PT.
Sertipikat kavling atas nama PT baru bisa diperjualbelikan dalam bentuk HGB ke perorangan dan dalam kurun waktu tertentu oleh perorangan bisa ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik (SHM).


Baca Selengkapnya >>

Penyebab Harga Tanah Menjadi Jatuh dan Murah

Penyebab Harga Tanah Menjadi jatuh Murah

Pada dasarnya harga tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan cenderung mengalami kenaikan. Semakin berkembangnya ekonomi masyarakat dengan ditunjukkan semakin banyaknya tanah sawah yang kini berubah menjadi rumah, ruko-ruko, bahkan pabrik. Hal ini akan membuat harga tanah di sekitarnya mengalami kenaikan harga. Namun tidak jarang pula banyak orang yang terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah. Ada beberapa hal yang menyebabkan kenapa tanah murah, di antaranya adalah :

1. Tanah tersebut terletak di daerah yang secara geografis sulit dijangkau oleh kendaraan seperti di pegunungan, bukit, dan lembah. Rata-rata penduduk di daerah ini memiliki tanah yang cukup luas, bahkan cukup untuk membuat pabrik. Namun jarang orang mau membeli tanah di daerah tersebut baik untuk rumah pribadi ataupun bisnis. Itulah sebabnya mangapa di daerah tersebut tanah murah.
 
4. Tanah tersebut dekat dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Tentu saja tidak ada orang yang mau tinggal di daerah yang dekat dengan pembuangan sampah. Mungkin hanya orang-orang tertentu yang mau tinggal di daerah tersebut dengan tujuan memanfaatkan TPA untuk lahan bisnisnya, misalnya pengepul barang-barang bekas atau peternak sapi yang menggembalakan sapi-sapinya di TPA.

5. Penyebab lainnya adalah apabila di daerah tersebut susah mendapatkan air atau kualitas air di daerah tersebut tidak sehat misalnya keruh atau menyebabkan gatal-gatal.

6. Daerah tersebut jauh dari sarana transportasi sehingga sulit untuk keluar masuk.

7. Tanah tersebut tidak subur sehingga sulit dikembangkan.
Itulah beberapa hal yang menyebabkan mengapa harga tanah menjadi murah.




Baca Selengkapnya >>

Bisnis Investasi Tanah dan Rumah di Bali

Investasi Tanah dan Rumah di Bali

Berbicara tentang investasi tanah, Bali merupakan salah satu daerah yang tepat. Mungkin orang berpikir bahwa Bali daerah pariwisata sehingga kondisi ekonomi di daerah ini akan selalu bagus. Ada benarnya juga, walaupun berkembangnya bisnis perumahan Bali bukan hanya dipengaruhi oleh pariwisata, melainkan pertumbuhan ekonomi serta pertambahan jumlah penduduk di daerah ini.

Bisnis perumahan di Bali sangat menjanjikan. Kota-kota besar seperti Denpasar, Nusa Dua, Badung ataupun Gianyar merupakan lokasi yang paling tepat untuk membangun perumahan. Kota-kota ini menjadi sentral ekonomi masyarakat yang hingga akhirnya juga menjadi sentral populasi. Perumahan juga menjadi alternatif terbaik bagi orang yang membutuhkan perumahan murah, karena kalau membeli tanah dan mendirikan rumah sendiri, akan membutuhkan modal yang sangat besar.

Hanya saja, satu hal yang patut Anda ingat tentang membeli rumah di Bali, Anda membutuhkan modal yang luar biasa besar. Pada lokasi-lokasi tertentu, seperti Renon, Sesetan, jalan Diponegoro ataupun sekitar areal jalan Gajah Mada, harga tanahnya per are saja bisa mencapai dua ratus juta rupiah. Harga tanah saja sudah sebegitu mahal, apalagi rumahnya?

Sebagai contoh rumah seluas empat are di lokasi Jalan Tjok Agung Teresna yang berlokasi di Renon, Denpasar per tahun 2009 saja sudah seharga 1.5 milyar Rupiah. Harga yang sangat fantastis, membuat orang berpikir untuk membeli tanah serta rumah di Bali.

Bagi sebuah kota besar, hal ini mungkin terdengar wajar. Namun area-area strategis seperti di atas hanya cocok untuk pusat bisnis, lebih menghasilkan dan berdaya guna. Untuk tempat tinggal, Anda bisa membeli rumah di perumahan Bali. Lokasi pendirian perumahan ini biasanya terletak di daerah agak ke pinggir, ataupun jauh dari pusat ekonomi.

Harga rumah di perumahan tersebut tentu saja bervariasi. Tergantung lokasi serta type rumah yang Anda inginkan. Beberapa pusat perumahan murah yang ada di Bali menawarkan harga yang murah, namun murah disini tentu saja dalam pengertian murah untuk seukuran rumah di Bali. Berbeda dengan murah di Banyuwangi yang dengan uang di bawah 20 juta saja sudah bisa membangun rumah.

Namun, walaupun harganya mahal, membeli perumahan murah di Bali ini bisa menjadi sebuah investasi. Iklim investasi tanah serta rumah di Bali masih tergolong aman, karena Anda bisa mendapat kepastian bahwa nilai investasi Anda tidak mungkin turun dan malah semakin naik dari waktu ke waktu. Tentu saja lebih aman daripada mendepositokan uang di bank ataupun ikut ansuransi.

Bagusnya lagi, sekarang Anda sudah dipermudah untuk berinvestasi pada perumahan Bali. Perusahaan real estate biasanya memberikan keringanan dengan cicilan bunga rendah yang bisa Anda lunasi dengan jangka waktu sepuluh tahun atau lebih.


Baca Selengkapnya >>

Keuntungan dan Kerugian Bisnis Investasi Properti

Keuntungan dan Kerugian Bisnis Investasi Bisnis Properti

Keuntungan dan Kerugian Bisnis Investasi Properti
Invesatasi properti masih saja menjadi pilihan investasi yang diidam-idamkan oleh beberapa investor. Mula-mula investasi jenis properti ini merupakan bisnis perseorangan, akan tetapi sekarang sudah menjadi sebuah bisnis investasi yang bisa dijadikan sebagai aset untuk masa depan. Bicara soal investasi properti, apakah Anda sudah mengerti apa saja keuntungan serta kerugian dalam menjalankan investasi properti ini? Sebelum menjalankan bisnis properti ini, mungkin perlu diketahui manfaat serta keuntungan apa saja yang akan kita peroleh dalam menjalankan usaha atau bisnis ini. Ada 6 hal yang pelru kita ketahui :
  • Proteksi daya beli terhadap inflasi.
  • Merupakan kebanggaan bagi pemilik atau pemakainya.
  • Apresiasi dari nilai tambah (karena sifatnya terbatas dan tidak bergerak / immobility).
  • Nilai tambah dari pengembangannya (seperti dibuat bangunan komersial atau areal pertanian).
  • Adanya pendapatan dari kegiatan operasi (disewakan).
  • Merupakan agunan yang baik.
Selain keuntungan, setidaknya kita juga harus mengetahui apa saja kerugian yang mungkin saja akan kita dapatkan, berikut kerugiannya :
  • Penyusutan / depresiasi bangunan.
  • Hancur apabila ada gempa atau bencana.
  • Kontrol pemerintah, seperti aturan perpajakan dan lain-lain.
  • Kerumitan hukum dan perijinan.
  • Tidak likuid dan adanya kendala waktu.
  • Beban pengelolaan dan perawatan.
Setelah kita mengetahui apa saja manfaat serta resiko yang mungkin saja kita dapatkan dalam berbisinis investasi properti, tentunya yang akan selanjutnya perlu kita lakukan adalah menentukan dan mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan untuk meminimalisir resiko yang mungkin saja bisa terjadi. Seperti misalnya, Jika resikonya adalah beban pengelolaan yang berat sedangkan properti tersebut belum ada penyewanya, yang perlu kita lakukan adalah melakukan promosi terus-terusan sampai dengan titik finish yaitu mendapatkan penyewa. Memang cukup sulit untuk mendapatkan penyewa jika properti bangunan yang kita miliki ini berada pada tempat yang cukup tidak strategis. Untuk itu perlu inivasi-inovasi agar ada penyewa yang mau melirik properti Anda.
Biasanya agar investasi properti ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, mungkin setidaknya kita tidak hanya menjalankan satu bisnis investasi saja. Tujuannya apa, agar investasi satu dengan yang lainnya bisa saling mendukung jika masih ada kekurangan. Misal bisnis investasi properti utama Anda adalah rumah, mungkin Anda juga masih memiliki properti lain yang bisa disewakan misalnya rental mobil. Karena rental mobil ini cukup diminati oleh banyak orang apalagi orang-orang yang berasal dari luar kota. Dengan demikian biaya perawatan properti rumah Anda akan dibantu dari hasil sewa mobil yang telah Anda jalankan.



Baca Selengkapnya >>

Pertimbangan Keuntungan dan Kerugian Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan merupakan kewenangan untuk membangun sebuah properti di atas suatu lahan yang bukan milik kita sendiri. Jika Anda memperoleh Hak Guna bangunan pada sebidang tanah, maka Anda hanya memiliki hak untuk mendirikan rumah, apartemen, toko, atau bangunan lainnya di atas tanah tersebut. Bagi Anda yang tertarik untuk memperoleh Hak Guna Bangunan sebaiknya Anda menyimak ulasan mengenai keuntungan dan kerugian HGB berikut ini:

Keuntungan Hak Guna Bangunan

Pertama, dengan Hak Guna Bangunan Anda tidak perlu menganggarkan dana untuk membeli tanah. Apalagi di zaman sekarang ini harga tanah sangat mahal. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk mendirikan bangunan.
Kedua, memperbesar usaha Anda. Seperti yang sudah diketahui, Hak Guna Bangunan sering diambil oleh orang yang ingin menggunakan sebuah tanah untuk usaha atau hal yang produktif misalnya membangun kontrakan, toko, lahan parkir, kantor, dan perternakan. Dengan begitu Anda bisa mengalihkan dana untuk membeli tanah pada usaha yang akan Anda geluti. Misalnya untuk menambah persediaan barang di toko Anda atau memperbesar toko Anda. Dengan begini tentu usaha yang Anda geluti akan lebih menguntungkan.

Kerugian Hak Guna Bangunan

Kerugian HGB yang pertama, secara hukum HGB bukanlah hak milik atas sebuah lahan. HGB memiliki batasan penggunaan sampai jangka waktu tertentu. Pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dinyatakan bahwa HGB diperoleh oleh seseorang hanya dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa ditambah menjadi 20 tahun lagi.
Kerugian HGB yang kedua, karena jangka waktu penggunaan yang terbatas ini Anda akan dibuat tidak bebas dalam melakukan perubahan terhadap bangunan yang berdiri di tanah tersebut. Anda harus berpikir panjang ketika akan mengembangkan bangunan yang berdiri di atasnya.
Solusi dari permasalahan ini adalah sebaiknya sebelum memutuskan untuk mengambil HGB sebaiknya Anda memperhitungkan secara cermat dalam hal keuntungan yang dapat Anda peroleh selama berusaha di atas tanah tersebut. Perhitungkan dana yang Anda korbankan dengan potensi keuntungan yang dapat Anda peroleh dari usaha yang Anda dirikan tersebut. Untuk meminimalkan resiko, sebagian pengusaha memilih untuk mendirikan lahan parkir atau perternakan dengan alasan investasi atas bangunan yang tidak terlalu besar.




Baca Selengkapnya >>

Istilah-istilah terkini dunia Perbankan


  • Agunan (Colateral). Adalah Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang bercode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar rekening, dan transaksi rutin lainnya.
  • Bilyet. Formulir, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
  • Bunga Bank (Interest). Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar presentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan araupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjamgn yang diberikan kepada debiturnya.
  • Cek ( Cheque). Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
  • Daftar Hitam (Black List). Daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi arena telah melakukan tindakan tertentu yang merugkan bank dan masyarakat.
  • Deposito Berjangka ( Time Deposit). Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
  • Giro ( Current Accounts). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
  • Inkaso (Collection). Penagihan cek, wesel dan surat hutang lainnya kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
  • Jaminan Bank (Bank Guarantee). Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
  • Kartu Debit (Debit Card). Kartu bank yang digunakan untuk membayar suatu transaksi dan / atau menrik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number) .
  • Kartu Kredit (Credit Card). Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu ang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebahai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
  • Kiriman Dana (Fund Transfer). Adalah perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga. Kiriman uang luar negeri antar lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
  • Kliring (Clearing). Perhitungan utang piutang antar peserta secara terpusat di suatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
  • Kotak Simpanan Aman (Safe Doposit Box). Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
  • Kredit (Credit). Penyediaan uang atau tagihan yang dapar dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpana nasabah.
  • PIN ( Personal Identification Number). Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, Kartu debit dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan oleh pemegang kartu.
  • Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer). Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
  • Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterma Bank Indonesia dari lembaga pelapor.
  • Tabungan (saving). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Transfer / remittance. Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari satu kota ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
  • Unit Pelayanan Nasabah (Customer Relation). Bagian atau unit bank yang yang bertanggungjawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unti pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.
  • Agunan. Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.
  • Aset. Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
  • Batas Kredit Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.
  • Cek Bebas Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.
  • Biaya Keuangan Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.
  • Biaya Layanan Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.
  • Biro Kredit Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.
  • Buku Simpanan Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.
  • Bunga Majemuk Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.
  • Bunga Prosentase Tahunan (BPT) Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.
  • Bunga Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).
  • Bunga Perkenalan Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.
  • Cek Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.
  • Cek Melambung (cek yang dikembalikan) Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan
  • Charge Card Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.
  • Cyberbanking. Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.
  • Debet. Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.
  • Fasilitas Kredit Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.
  • Hadiah. Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan
  • Institusi Keuangan Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.
  • Jadwal Pembayaran Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.
  • Jaminan Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.
  • Kartu Affinity Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.
  • Kartu Bank Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.
  • Kartu Bisnis Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.
  • Kartu Chip/ Smart Card Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.
  • Kartu Co-brand Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu
  • Kartu Debet Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.
  • Kartu Kredit Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.
  • Kartu Pembelian Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.
  • Kartu Prabayar Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.
  • Kepailitan Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.
  • Kewajiban Hutang Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.
  • Kredit Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
  • Laporan Kredit Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.
  • Iuran Tahunan Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.
  • Masa Tenggang Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.
  • Mata Uang Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.
  • Menghentikan Pembayaran Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.
  • Metode Penghitungan Bunga Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.
  • Modal Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
  • Nomor Pengenalan Pribadi (PIN) Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.
  • Pembayaran Minimum Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.
  • Pembayaran Otomatis Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.
  • Pembiayaan Kembali Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.
  • Pemindahan Saldo Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.
  • Penarikan Cek Berlebihan Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”
  • Penarikan Tunai Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.
  • Pencurian Identitas Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.
  • Penerima Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.
  • Penilaian Kredit Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.
  • Penyetor Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.
  • Pembayar Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.
  • Pokok Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.
  • Rekening Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.
  • Rekening Bersama Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
  • Rekening Giro Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.
  • Rekening Tabungan Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.
  • Saldo Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.
  • Saldo Rata-rata Harian Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.
  • Setoran Langsung Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.
  • Slip Setoran Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu
  • Strip Magnet Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.
  • Suku Bunga Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.
  • Syarat-syarat Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman
  • Tarif Tetap Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.
  • Tingkat Bunga Periodik Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.
  • Tingkat Bunga yang Berubah. Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.
  • Transaksi di tempat penjualan Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.
  • Tunai Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”
  • Uang Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.
  • Uang Tunai Elektronik Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.
  • Asuransi Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya
  • Bea Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.
  • Cek Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan “cek”.
  • Dividen Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.
  • Endosemen Pinjam Nama Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.
  • Fidusia Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.
  • Giro Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
  • Harga Pasar Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.
  • Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
  • Junior Security Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu
  • Klausula Akselerasi Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang
  • Likuiditas Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya
  • Modal Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan
  • Nota Kontrak Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham
  • Obligasi Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya
  • Pialang Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.
  • Reksa Dana Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi
  • Saham Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar
  • Tingkat Bunga Efektif Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif
  • Uang Muka Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat
  • Valuta Asing Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya
  • Warkat Berharga Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya
  • Yield Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW)
  • Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktifitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
  • Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut “pokok utang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”
  • Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan
  • Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
  • Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pemberian pinjaman kadang memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.
  • Kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.
  • Secara singkat dapat dikatakan pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya.
  • Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
  • Global bond adalah obligasi internasional atau surat utang negara yang diterbitkan oleh suatu negara dalam valuta asing. Berbeda dengan utang-utang resmi (pinjaman pemerintah dari negara-negara donor), global bond tidak mengikat seperti pinjaman resmi, di mana alokasi penggunaannya sudah ditentukan.
  • Mitra pengimbang atau lebih sering dikenal dengan istilah counterparty , adalah merupakan suatu istilah yang digunakan dalam bnidang hukum dan keuangan yang artinya ” pihak dalam kontrak atau kadang juga merujuk pada “pihak lawan”. Setiap orang yang cakap hukum atau badan hukum dapat menjadi mitra pengimbang.
  • Biasanya apabila disebutkan adanya mitra pengimbang dalam suatu perjanjian berarti terdapat suatu potensi terjadinya konflik diantara mereka. Idealnya suatu kontrak akan menguraikan secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak pada setiap kondisi. Namun ini tidak selamanya terjadi, oleh karena banyak sekali aturan hukum yang mengatur tentang perlakuan hukum atas mitra pengimbang, dan banyak pula yurisprudensi (khususnya pada sistim common law) yang mengacu pada preseden hukum
  • Rasio finansial adalah sebuah alat analisis keuangan sebuah perusahaan. Rasio finansial terdiri dari perbandingan data keuangan yang terdapat pada laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan aliran kas).
  • Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi “acuan pokok” atau juga disebut ” produk turunan” (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
  • Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme yang memungkinkan orang untuk dengan mudah melakukan transaksi jual dan beli suatu sekuriti keuangan (seperti saham dan obligasi), komoditi ( seperti logam atau produk pertanian ) dan lainnya
  • Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
  • Pasar saham adalah pasar untuk perdagangan saham perusahaan yang dipegang umum dan instrumen finansial yang berhubungan (termasuk pilihan saham, pertukaran dan masa depan indeks saham.

Baca Selengkapnya >>

Teknologi komputer di dunia bisnis perbankan



Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain. Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking, dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disupplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor-vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang uptodate bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan di berbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet banking), dan money transfer network. Kejahatan internet banking juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau disebut sebagai cyber crime di bidang perbankan.Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun.
Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri. Adapun alasan untuk memilih judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan semakin maraknya penyedia layanan jasa internet banking di Indonesia sekarang ini. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum. Internet banking kini bukan lagi istilah yang asing bagimasyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik. Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang. Praktek internet banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan jaringan sistem informasi dari server. Selain itu, aspek penyampaian informasi produk perbankan sebaiknya disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak hanya menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga system keamanan penggunaan produk yang ditawarkan. Pengamanan internet banking berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional.
Baca Selengkapnya >>

Komputer Di Bidang Bisnis dan Perbankan


Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
-     Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
-     Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
-     Penggunaan Database di bank – bank.
-     Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
 Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
8. Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem aplikasi bank
Hubungan antar sub sistem aplikasi pada operasional bank.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Trend Produk Sistem Informasi Perbankan
Saat ini bank ritel di Indonesia memiliki produk dan layanan:
  1. Tabungan
  2. Deposito
  3. Giro
  4. Kartu Debit
  5. Kartu Kredit
  6. Perdagangan Bank Notes, Valas, dsb (Trade Finance)
Trend Transaksi
Jenis transaski sudah beragam baik menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang memanfaatkan jaringan ATM atau Debit Access Transaction umumnya di Cashier yang berlokasi di gerai, outlet tempat-tempat perbelanjaan.
Sebagai gambaran BCA dengan 750 kantor online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai fungsionalitas memadai, dapat menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya.
Dengan jumlah transaksi per hari 2,4 juta. Dari jumlah transksi tersebut rata-rata 821.000 transaski dilakukan melalui ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian ATM-nya sebesar 3,9 kali. Sedangkan transaksi lainnya yang sudah lazim dilakukan meliputi:
  • Mengecek saldo
  • Fasilitas Pembayaran: Pemindahbukuan dan Penarikan Tunai
  • Fasilitas untuk menerima Pembayaran (speed collect)
  • Pembukaan dan pengecekan L/C

            Dalam bidang bisnis komputer berguna untuk kegiatan transaksi baik rutin, periodik, maupun insidentil dan menyediakan informasi dengan cepat dan tepat tanpa harus menggunakan perhitungan manual. Sistem Informasi Manajemen (SIM) / Management Information system (MIS), merupakan sistem informasi yang sudah banyak diterapkan pada perusahaan yang bergerak bidang perdagangan barang dan jasa baik pada perusahaan besar, menengah, bahkan perusahaan kecil. Di perusahaan dagang seperti department store, telah dipergunakan mesin cash register (mesin kasir) yang dilengkapi dengan kontrol komputer sehingga mesin tersebut dapat dikontrol oleh pihak manajer hanya dari ruangan kerjanya secara cepat dan tepat, untuk scanning barcode kode barang dagangan dan menghitung rugi labanya.



                Kehadiran komputer di dalam dunia bisnis juga sangat membantu di dalam penyimpanan data. Tanpa komputer, akan sangat sulit sekali untuk memeriksa banyaknya stok barang yang dimiliki perusahaan retail. Namun dengan adanya komputer dan aplikasinya, memeriksa kondisi stok barang dan juga keuangan perusahaan akan dapat mudah dan praktis untuk dilakukan. Dalam bidang perbankan fungsi komputer sangat sangat berpengaruh sekali dengan segala aktivitas perbankan, baik simpan pinjam dan transaksi keuangan lainnya dapat berjalan dengan lancar. Dengan adanya pemanfaatan komputer dan sistem sistem yang canggih di dalamnya sangat mempermudah jalannya suatu perbankan serta menjamin keamanan dan kerahasiaan dari setiap nasabah. Karena komputer juga berfungsi untuk menyimpan dan mengolah berbagai data.

              Aplikasi yang terpasang di dalam komputer juga dapat menjadi salah satu sumber data analisa untuk mengambil keputusan di dalam bidang perbankan, misalnya dalam perbankan telah memperkenalkan solusi core banking, seperti Finacle, yang memberikan solusi bagi bank yang ingin melakukan layanan finansial. Penghitungan keuangan, bunga, layanan keuangan seperti e-banking, e-cash, ATM, dan sebagainya merupakan contoh konkrit yang selama ini banyak digunakan di perbankan.



Ketersediaan Teknologi dan Dampaknya

Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika mengarah ke konvergensi dan dipicu oleh ketatnya kompetisi, melahirkan berbagai inovasi dan lompatan teknologi Telematika

Paradigma diatas sangat mempengaruhi pola dan strategi bisnis, tidak terkecuali industri perbankan. Tuntutan keragaman,kemudahankecepatan dan harga jasa yang sangat murah semakin cepat mengemuka.

Bagi sektor perbankan yang sangat mengutamakan unsur kepercayaan dan efisiensi serta layanan berkualitas, perlu menata ulang bisnisnya dengan mencermati ketersediaan inovasi teknologi serta dampaknya bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnisnya.

Baca Selengkapnya >>

Bank BTN KPR Headline News

My Headlines