Halaman

Pengertian surat Royal dan cara pengurusan dg mudah dan benar



 

Surat Roya, Saat tibanya pelunasan suatu kredit (hutang) kita terhadap KPR rumah tinggal kita merupakan saat-saat paling bahagia dan menyenangkan. Bagaimana tidak, setelah bertahun-tahun mengangsur hutang pinjaman berikut bunganya dari penghasilan / pemotongan gaji setiap bulannya, sekarang saatnya untuk ‘lepas dan bebas’ akan semua tanggungan dan segera memiliki ‘seutuhnya’ rumah tempat tinggal kita ini.

Tapi jangan keburu senang dahulu kawan, karena masih ada beberapa hal yang kadang-kadang terlupakan ataupun terlewatkan oleh PRB (Pemilik Rumah Baru) ini yang luput dari perhatian, tidak menutup kemungkinan juga Para Pemilik Rumah Lama pun jarang yang mengetahui hal ini, kecuali mereka pernah mengalaminya ataupun membaca artikel ini tentunya. Hehehe ..

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus Roya ke Badan Pertanahan Nasional setempat :
Asli sertifikat atas tanah (dan bangunan jika ada), misal SHGB atau SHM –> sudah atas nama anda sendiri
Asli sertifikat hak tanggungan (sehubungan dengan adanya APHT atas sertifikat tanah anda)
Salinan Akta Jual Beli (AJB) atas kavling (dan bangunan)
Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Asli peta situasi
Asli blue print denah/konstruksi bangunan
Surat Keterangan Lunas dari Bank pemberi Kredit KPR
Surat Pengantar Roya dari Bank pemberi Kredit KPR

Catatan :
Semua dokumen diatas akan Anda dapatkan dari Bank pemberi KPR begitu hutang telah LUNAS. Jadi bisa juga dijadikan sebagai check list dokumen-dokumen yang harus Anda terima saat pelunasan KPR, jangan sampai ada yang tertinggal / terlupakan. Ada istilah didalam bank : setelah meninggalkan loket, maka semua transaksi telah dianggap selesai khan ? jadi WASPADALAH !

Setelah semua dokumen disiapkan dari rumah, jangan lupa untuk menyiapkan masing-masing fotocopy-nya satu kali. Sekedar untuk jaga-jaga semisalnya nanti ditanya / diminta copy nya sewaktu di BPN.

Begitu sampai di BPN tempat rumah anda berdomisili, tempat pertama yang harus Anda tuju adalah koperasi nya, yaitu untuk membeli map dan syarat-syarat apa saja yang harus dilampirkan didalam map tersebut. Anda cukup mengatakan “Beli map untuk Roya rumah”, petugas koperasinya pun sudah tahu map warna apa yang akan Anda peroleh. Harga map Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  dan didalamnya ada yang hanya berupa map-nya saja atau ada lembaran fotocopy apa saja dokumen-dokumen yang harus dimasukkan.

Setelah semua dokumen dimasukkan kedalam map khusus dari BPN tadi, silahkan Anda masuk ke bagian dalam / loket pendaftaran Roya didalam gedung BPN, usahakan Anda datang sepagi mungkin, BPN sudah buka mulai pukul 08.00 WIB (berdasarkan pengalaman di BPN Kab. Bogor), untuk menghindari antrian ataupun tumpukan berkas yang entah dari mana datangnya tiba-tiba sudah ada di meja petugas loket tersebut padahal di depan loket tidak ada siapa-siapa yang mengantri selain kita (kita berpikir positif saja mungkin saja itu dari biro jasa rekanan petugas tersebut).

Setelah kita mendaftarkan pengurusan Roya, nanti kita akan mendapatkan kwitansi untuk pembayaran pengurusan Roya ini. Silahkan Anda bayar ke bagian kasir / bank yang ditunjuk yg masih ada di dalam kompleks / ruangan BPN tersebut. Pengalaman saya untuk pengurusan Roya di kabupaten Bogor pada tahun 2010 kemarin dikenakan biaya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Setelah selesai pembayaran di kasir / bank, silahkan serahkan bukti pembayaran tersebut ke petugas dibagian kita mendaftarkan Roya tadi, dan silahkan menunggu barang sejenak (sekitar 1 hingga 2 jam berdasarkan pengalaman kemarin).

Nanti petugas akan memanggil Anda dan menyerahkan surat tanda terima dan surat untuk mengambil sertifikat Anda 2 (dua) minggu setelah hari Anda mengurus itu. Sepertinya dibutuhkan waktu cukup lama untuk memproses dan mencari dokumen-dokumen kita yang ada di gudang antah berantahnya BPN sana. Proses pada hari ini telah selesai, silahkan Anda untuk pulang. Ingat surat pengambilan sertifikat yang ASLI harus disimpan dengan baik dan dibawa 2 minggu yang akan datang.

Setelah 2 minggu, silahkan Anda datang kembali ke BPN tempat Anda mengurus surat Roya kemarin, dan serahkan kepada petugas dibagian pengurusan Surat Roya untuk pengambilan sertifikat Anda. Tidak begitu lama Sertifikat Rumah / tanah Anda akan diserahkan kepada Anda, kemudian cek ricek kembali dibagian dalam sertifikat tersebut di baris paling akhir didalam perubahan kepemilikan harus tercantum proses Roya terhadap APHT (Hak Tanggungan) dari pihak Bank pemberi kredit ke nama Anda / siapapun yang berhak terhadap sertifikat tersebut. Pada proses kali ini tidak diperlukan biaya apa-apa, dan Anda bisa pulang setelah sertifikat ada di tangan.

Proses pengurusan Roya pun selesai sudah.


Pengertian Roya dari sisi hukum

Istilah roya memang dikenal dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tanah. Istilah roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):

Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya

Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.

Pengaturan tata cara pencoretan hak tanggungan terdapat dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.

(2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersamasama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

(3) Apabila sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan.

(4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

(6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

(7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).

(9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.

Adapun hapusnya Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan antara lain karena:
a.    hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b.    dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c.    pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d.    hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan

Mengenai pencoretan Hak Tanggungan (roya) ini, Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya yang berjudul Hak Tanggungan (hal. 272-273), berpendapat:

Pencoretan pendaftaran Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan atau tanpa pengembalian Sertifikat Hak Tanggungan yang telah dikeluarkan. Dalam hal Sertifikat Hak Tanggungan tidak dikembalikan, maka hal tersebut harus dicatat dalam Buku Tanah Hak Tanggungan.

Pada dasarnya pencoretan dapat dilakukan oleh debitor sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Hak Tanggungan.

Dengan demikian jelaslah bahwa pencoretan Hak Tanggungan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitor) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

Untuk keperluan pencoretan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan diperbolehkan untuk mempergunakan semua sarana hukum yang diperbolehkan (termasuk permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri), dan karenanya juga mempergunakan semua alat bukti yang diperkenankan yang membuktikan telah hapusnya Hak Tanggungan tersebut.

Selain itu, pelaksanaan roya ini dapat dilakukan untuk sebagian utang yang dijaminkan yang disebut dengan roya partial. Mengutip artikel APHT (Akte Pemberian hak Tanggungan),dasar adanyaroya partial diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Hak Tanggungan. Praktik pelaksanaan roya partial mengacu antara lain pada Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-1610 Tahun 1995 tentang Pelaksana Roya Partial (Sebagian), tertanggal 16 Juni 1995 (“Surat Edaran”). Di dalam Surat Edaran tersebut antara lain sebagai berikut:

“2.      Roya partial merupakan kelembagaan hukum baru, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang memungkinkan penyelesaian secara praktis terhadap bagian benda jaminan apabila telah dilunasi sebagian, sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dengan demikian, sungguhpun roya partial diatur dalam UURS (UU Rumah Susun, ed), tetapi dapat diterapkan pula untuk menyelesaikan masalah roya partial di luar rumah susun.

3.       Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka hak atas tanah yang dipergunakan sebagai jaminan kredit dibebani Hipotik/CV, apabila telah dilunasi sebagian, dapat dilakukan roya partial, sepanjang yang dibebani Hipotik/CV terdiri dari beberapa bidang tanah. Apabila yang dibebani Hipotik/CV hanya satu bidang tanah saja, tidak dapat dilakukan roya partial. “

Jadi, yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan hak tanggungan pada Buku Tanah Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan karena Hak Tanggungan telah hapus dengan cara sebagaimana diatur Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
2.    Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-1610 Tahun 1995 tentang Pelaksana Roya Partial (Sebagian)


12 komentar:

  1. saya mau tanya , saya mengurus royan itu minta tolong ke kantor notaris kok sdh hampir dua bulan belum selesai, kenapa ya ? mohon pencerahannya gan kami tunggu terimakasih

    BalasHapus
  2. Mau ambil sertifikat persyaratan sdh lengkap ternyata begitu diambil ada syaratnya lagi yaitu suruh bayar 250 rb katanya utk surat pengantar pembuatan roya dari bank. Harusnya dicantumkan dipersyaratan pengambilan sertifikat jd jelas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama prosesnya sama saya seperti itu.di pinta 350 rb.untuk surat pengantar pembuatan roya dsri bank btn,apa benar sampe segitu mahal untuk surat pengantar nya..benar benar tidak masuk di akal

      Hapus
    2. Sama sy jg bgtu bank BTN minta 250 untuk surat pengantar permohonan roya... Padahal sy pernah krja di bank mandiri bagian KPR gak pernah tu ada biaya minta ke nasabah klu buat surat pengantar roya...

      Hapus
  3. Kalau pinjaman usaha ke bank mandiri misalnya,sebelum jatuh tempo,apa kita mendapatkan surat roya?

    BalasHapus
  4. Saya menanyakan apa persyaratan apabila mau melakukan pelunasan? Dijelaskan petugas bank BTN sy harus menyiapkan dana tambahan 500rb untuk pembuatan surat pengantar roya yang nantinya harus saya serahkan ke BPN. What? 500rb? Saya rasa itu kewajiban bank. Benar saja, saya menanyakan saudara saya yg kpr di Bank Mandiri dan melakukan pelunasan, untuk mengeluarkan surat pengantar roya TIDAK DIKENAKAN BIAYA, hanya biaya materai 6000 saja. Saya nasabah kpr di Bank BTN Ade Irma Suryani Malang, ingin menanyakan apakah ini benar peraturan dari pusat atau ulah oknum yg tdk bertanggung jawab?

    BalasHapus
  5. Saya pernah KPR di beberapa Bank. Untuk Surat Pengantar Roya sudah termasuk dalam dokumen yang diserahkan ke nasabah pada saat pelunasan. Hanya di BTN yang tidak dilampirkan surat pengantar Roya. Saya mengetahui hal ini ketika mengurus Roya ke BPN ternyata surat pengantar tersebut tidak terlampir. Kemudian saya meminta surat pengantar ke BTN ternyata harus bayar. Apakah surat pengantar ini memang suatu jasa perbankan sehingga harus dikenakan biaya tambahan. Kalaupun dianggap biaya administrasi masih wajar kalau hanya Rp. 20.000,- misalnya. Toh cuma secarik kertas. Sebagai nasabah akan merasa tersandera apabila harus "menebus" pengantar Roya. Mungkin kalau dikenakan biaya Rp. 2.000.000,- pun akan dipenuhi karena tidak ada pilihan

    BalasHapus
  6. Pengalaman saya pada saat pengambilan sertifikat telah saya lunas, saya disuruh siapkan dana 350 ribu, lantas saya tanya petugas dasarnya apa, sya diberikan surat keputusan intenal BTN... Dengan berat hati saya berikan uang tersebut, tetapi sumpah apakah demikian kelakuan aparat BTN

    BalasHapus
  7. Pengalaman saya pada saat pengambilan sertifikat tehadap tanahn saya yg telah saya lunasi, saya disuruh siapkan dana 350 ribu, lantas saya tanya petugas dasarnya apa, lalu petugas tersebut mencari cari agak lama, kemudian sya diberikan secarik surat keputusan intenal BTN ... Dengan berat hati saya berikan uang tersebut, krn kalo tdk bayar tdk diberikan pengantar roya dari Pimpinan BTN cabang Kendari untuk dibawa ke Badan Pertanahan, tetapi sumpah apakah demikian aturan pimpinan BTN, kalau ada aturan tempel aja didinding biar jelas bagi masyarakat.

    BalasHapus
  8. Mana ini pihak BTN pusat.mohon penjelasanya kok sekedar surat pengantar untuk roya saja harus bayar mahal .saya kena 350rb.saya terkena di btn jambi.rasanya sakit nian hati duit susah zaman covid begini.sesek hati rasanya.

    BalasHapus
  9. Kita bayar lunas kena biaya administrasi, telat 1 hari ditelepon, kena bunga berjalan, bayar cash ada administrasi, bayar pelunasan dipercepat ada penalty, pengambilan sertifikat lwbih dari 14 hwti bayar biaya pemeliharaan, sudah lunas pun harus bayar permohonan roya.....Mudah-mudahan uangnya tidak berkah untuk para pemangku jabatan di lingkungan BTN,

    BalasHapus
  10. memang aneh surat roya yang dikeluarkan BTN dikenakan 350 ribu.
    Ketika hendak melunasi saya diinfokan ada biaya roya 350 ribu. Saya search biaya roya itu apa. ketemu "biaya pengurusan roya ke BPN yang hanya Rp75.000".

    Dalam benak saya, ohh berarti Bank yang ngurusin ke BPN, selisih harga jadi uang lelah Bank.
    Eh pas ngambil sertifikat ternyata diinfokan yang ngurus ke BPN ya kita juga.
    Jadi Rp350.000 itu hanya secarik kertas yang isinya Debitur sudah melunasi hutangnya.
    Dibayar berat hati, nggak dibayar ribet.
    secara tidak langsung, ini adalah perampasan. Informasi tidak jelas, tidak disampaikan di awal.

    Apakah ini legal?
    Ntahlah, tapi saya akan cari tahu.
    Jika bertentangan, saya bakalan tuntut Rp350.000 uang saya.
    bukannya miskin, tapi saya gak ikhlas dipaksa membayar sesuatu yang ga tau buat apa.

    Gmn dengan rakyat menengah ke bawah yang ambil KPR. Katanya KPR untuk menolong/membantu rakyat. Bullshit. Shame on you.


    BalasHapus

Bank BTN KPR Headline News

My Headlines