Cara Mengecek Tagihan Pajak PBB anda
Mengecek tagihan Pajak PBB mungkin terasa mudah oleh sebagian orang apalagi bagi orang yang sudah terbiasa melakukan aktivitas ini. tulisan ini sengaja saya angkat karena pengalaman saya ketika PKL di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui kalau ternyata dia punya utang pajak yang belum dilunasi pada tahun-tahun sebelumnya utamanya 10 tahun ke belakang. mereka baru mengetahui ketika saya print out kan Pajak terutang PBB nya. Jadi, dalam kasus ini saya merasa perlu membagi informasi ini untuk diketahui oleh semua wajib pajak.
kemudian ada juga kasus lain yang dia setor uang pajaknya ke kelurahan tapi setelah dia ke kantor pajak tempat objek pajaknya terdaftar dan di print out kan ternyata uang yang dibayarkan oleh pejabat ke kelurahan tersebut belum dibayarkan atau belum disetorkan ke kas negara dan buktinya dapat dilihat dari bukti print out . padahal hal ini sangat mudah di hindari oleh wajib pajak yang tidak mengerti tentang pajak sekalipun. kalau perlu anda sendiri yang mengurus pembayaran pajak PBB anda di kantor pajak.
Berikut cara mengecek tagihan PBB anda dikantor pajak.
pertama-tama anda pasti harus datang ke kantor pelayanan pajak pratama tempat objek pajak tersebut terdaftar kemudian silahkan anda ambil nomor antrian (budayakan selalu antri secara teratur)
setelah giliran anda dipanggil oleh petugas pelayanan Kantor Pajak tersebut silahkan PERLIHATKAN NPOP (Nomor Pokok Objek Pajak) atau paling baik lagi perlihatkan fotokopi SPPT PBB anda dan silahkan tunggu beberapa menit hasilnya print out yang anda minta akan diberikan oleh petugas yang ada di kantor pelayanan pajak tersebut.
Setelah anda melihat print outnya lihatlah tahun berapa yang kosong,, itu artinya pada tahun tersebut anda atau pemilik tanah belum membayar Utang Pajak PBB nya dan di wajibkan pemilik tanah yang sekarang harus melunasi utang pajaknya dalam waktu 10 tahun ke belakang.
Keuntungan mengecek tagihan pajak PBB anda.
Bagi orang yang ingin membeli tanah paling bagus jika calon pembeli tanah tersebut dapat mengecek tagihan pajak PBB nya pada tahun-tahun sebelumnya jadi setelah anda membeli tanah tersebut anda tidak perlu lagi terbebani dengan tagihan pajak sebelumnya.
anda dapat mengetahui tagihan pajak anda dari tahun ke tahun, jadi anda tidak merasa terbebani dengan tagihan PBB lagi.
perhatian: pelayanan ini GRATIS dan tidak dipungut biaya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Saya tinggal di perumahan subsidi, saya ingin menanyakan . Apakah saya wajib pajak ? Karena setahu saya disertifikat masih atas nama Pembangunnya (developer ) Dan saya baru 1thn disini bagai mana solusinya ??
BalasHapuscara mengurus PBB pertama kali bagaimana??sy ambil perumahan KPR Subsidi
BalasHapusterimakasih
Saya tinggal di perumahan subsidi, saya ingin menanyakan . Apakah saya wajib pajak ? Karena setahu saya disertifikat masih atas nama Pembangunnya (developer ) Dan saya baru 1thn disini bagai mana solusinya ??
BalasHapusJika masih kpr dibank btn + nama developer bagaimana cara mengurus pbb atas nama pribadi untuk mlakukan pembayaran
BalasHapuskpr legok tangerang
HapusSaya ambil rumah btn subsidi.dari awal kredit blm pernak bayar pajak, sda 8 thn,karena saya tidak tahu,apakah kena denda?.kalau mau bayar bawa dokumen apa saja.teriakasih..tolong di balas
BalasHapus