Halaman

Prosedur dan Cara Mengurus IMB Rumah

Cara Mengurus IMB Rumah – mungkin ada diantara anda yang akam membangun rumah Sebelum memulai mendirikan bangunan, maka kita sebagai warga yang taat hukum, mesti mengurus perizinan atau Izin membangun Rumah, Bagaimana Prosedurnya???, okk untuk membantu anda-anda yang akan membangun rumah, maka pada kesempatan kali ini, kami akan share tentang cara mengurus IMB Rumah. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Selain itu IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.




Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.

Contoh Formulir Isian IMB:

Skema Prosedur Perizinan Rumah atau IMB

Biaya Perizinan IMB:
  • Tarif dasar retribusi dihitung per m2-
  • Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
  • Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)

Dan untuk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu, sesuai perda No.7/1991 :Pasal 17
Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3.
  • Bangun-bangunan di bawah tanah.
  • perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.[ki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bank BTN KPR Headline News

My Headlines