Halaman

Prosedur dan perijinan developer membangun perumahan


tipe type rumah perumahan 36 50 70

Mekanisme perizinan yang wajib dilakukan oleh pengembang perumahan:

1.    IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT) atau IZIN LOKASI (IL)

IPT atau IL sesuai dengan keluasannya (Perda 19/2001) dengan ketentuan kapling minimal (Perbup 11/2007). Izin Lokasi perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN dengan biaya sesuai PP 13/2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2.    PEROLEHAN TANAH

Perolehan tanah adalah proses pelepasan hak atas tanah dari kepemilikan pribadi kepada negara dan berhak dimohonkan oleh PT untuk menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pelepasan hak atas tanah dapat dilaksanakan di hadapan notaris untuk tanah yang sudah bersertipikat atau di hadapan Kepala Kantor Pertanahan untuk yang sudah/belum bersertipikat.
Status tanah dalam setiap pengembangan perumahan harus terlebih dulu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.
Tanah yang statusnya masih sawah/tegalan perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN.
Dalam proses perolehan tanah, ada PPH penjualan atas tanah yang harus dibayar oleh pemilik tanah. Dalam permohonan HGB oleh PT, ada BPHTB yang harus ditanggung oleh PT.

3.    DOKUMEN LINGKUNGAN

Dokumen lingkungan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Keputusan Bupati setempat)

4.    SITEPLAN

Siteplan disahkan oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati, tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan.
Siteplan disahkan apabila tanah telah dikuasai sepenuhnya oleh PT dalam bentuk HGB atas nama PT.
Siteplan menjadi dasar penerbitan IMB dan pemecahan sertipikat.

5.    IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)   

IMB dapat diberikan apabila siteplan telah disahkan.
IMB merupakan syarat untuk pemecahan tanah.
IMB terkena retribusi.
IMB terbit per kavling atas nama PT, setelah jual beli kepada perorangan bisa dibalik nama perorangan.

6.    PEMECAHAN SERTIPIKAT

Sertipikat HGB atas nama PT dipecah per kavling masih atas nama PT.
Sertipikat kavling atas nama PT baru bisa diperjualbelikan dalam bentuk HGB ke perorangan dan dalam kurun waktu tertentu oleh perorangan bisa ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik (SHM).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bank BTN KPR Headline News

My Headlines