Halaman

Tata cara dan Prosedur Permohonan SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)


Surat ijin / izin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal
Mempunyai SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti Perusahaan tersebut sudah memenangkan babak Pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi Perusahan dan sudah tersertifikasi DI WEBSITE lpjk.
Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  • Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
    1. Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      • Daftar Tenaga Teknik Perusahaan;
      • Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan:
      • Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan;
      • Daftar Peralatan Perusahaan;
      • Daftar Pengalaman Perusahaan;
    2. Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
    4. Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    7. Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
    8. Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
    9. Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    10. Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    11. Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    12. Fotokopi Sertipikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perubahan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    13. Foto berwarna Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 4x6 cm 2 (dua) lembar;
    14. IUJK asli yang masih berlaku bagi permohonan her registrasi IUJK;
    15. IUJK lama asli bagi permohonan perpanjangan IUJK;
    16. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi IUJK yang hilang bagi permohonan penggantian IUJK yang rusak dengan menunjukkan dan menyerahkan IUJK asli yang rusak.
  • Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
    1. Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    2. Fotokopi Akte Pendirian Kantor Cabang yang dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan bagi pengajuan oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia;
    4. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a kecuali angka 4.


Baca Selengkapnya >>

Prosedur dan perijinan developer membangun perumahan


tipe type rumah perumahan 36 50 70

Mekanisme perizinan yang wajib dilakukan oleh pengembang perumahan:

1.    IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT) atau IZIN LOKASI (IL)

IPT atau IL sesuai dengan keluasannya (Perda 19/2001) dengan ketentuan kapling minimal (Perbup 11/2007). Izin Lokasi perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN dengan biaya sesuai PP 13/2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2.    PEROLEHAN TANAH

Perolehan tanah adalah proses pelepasan hak atas tanah dari kepemilikan pribadi kepada negara dan berhak dimohonkan oleh PT untuk menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pelepasan hak atas tanah dapat dilaksanakan di hadapan notaris untuk tanah yang sudah bersertipikat atau di hadapan Kepala Kantor Pertanahan untuk yang sudah/belum bersertipikat.
Status tanah dalam setiap pengembangan perumahan harus terlebih dulu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.
Tanah yang statusnya masih sawah/tegalan perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN.
Dalam proses perolehan tanah, ada PPH penjualan atas tanah yang harus dibayar oleh pemilik tanah. Dalam permohonan HGB oleh PT, ada BPHTB yang harus ditanggung oleh PT.

3.    DOKUMEN LINGKUNGAN

Dokumen lingkungan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Keputusan Bupati setempat)

4.    SITEPLAN

Siteplan disahkan oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati, tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan.
Siteplan disahkan apabila tanah telah dikuasai sepenuhnya oleh PT dalam bentuk HGB atas nama PT.
Siteplan menjadi dasar penerbitan IMB dan pemecahan sertipikat.

5.    IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)   

IMB dapat diberikan apabila siteplan telah disahkan.
IMB merupakan syarat untuk pemecahan tanah.
IMB terkena retribusi.
IMB terbit per kavling atas nama PT, setelah jual beli kepada perorangan bisa dibalik nama perorangan.

6.    PEMECAHAN SERTIPIKAT

Sertipikat HGB atas nama PT dipecah per kavling masih atas nama PT.
Sertipikat kavling atas nama PT baru bisa diperjualbelikan dalam bentuk HGB ke perorangan dan dalam kurun waktu tertentu oleh perorangan bisa ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik (SHM).


Baca Selengkapnya >>

www.btn.co.id

www.btn.co.id

Apa hubungan www.btn.co.id dengan www.btnkpr.info

www.btnkpr.info merupakan situs yang dibuat oleh Bank BTN KCP Surapati Denpasar Bali utk mempermudah para pencari info mengenai KPR (Kredit Perumahan Rakyat) Bank BTN.

Situs kami, selalu kami Update baik itu Aturan maupun Suku Bunga KPR untuk Bank BTN, dan suku bunga yang kami tampilan berlaku untuk seluruh Indonesia, sehingga baik anda yang berada di luar daerah Bali masih bisa mengunakan patokan suku bunga pada situs kami sebab suku bunga dan informasi pada situs kami berlaku Nasional.

Bank BTN mendapatkan penghargaan The Most Trust Companies 2013
Bank BTN kembali mendapatkan penghargaan The Most Trust Companies 2013 dari Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) bekerjasama dengan Majalah SWA. Penghargaan ini merupakan yang ketiga kalinya diterima oleh Bank BTN. Ini menjadi catatan bagi kami sekaligus moment yang tepat pada saat implementasi good corporate governance (GCG) menjadi perhatian banyak pihak. Dan kami bangga menerima penghargaan ini. The Most Trust Companies 2013 adalah sebuah bukti bahwa Bank BTN mendapatkannya. Demikian Masyur S. Nasution, Direktur Kepatuhan  Bank BTN menjelaskan usai menerima penghargaan tersebut di Jakarta, Senin 16 Desember 2013.
Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) telah menyelenggarakan survey tentang corporate governance perception index (CGPI) terhadap perusahaan terbuka, BUMN, BUMD dan Swasta. Survey dilakukan bekerjasama dengan majalah SWA dan telah diselenggarakan selama 11 kali. Ada 12 aspek yang dinilai dalam CGPI ini antara lain: komitmen, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, keadilan, kompetensi, misi, kepemimpinan, kolaborasi serta resiko. Hasil survey juga turut melibatkan para stakeholder, yaitu para  analis dan investor untuk menilai sejauh mana perusahaan-perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia dapat dikategorikan telah menjalankan praktik GCG dengan baik. 
Ini hasil survey yang menurut kami independent karena  dilakukan umpan balik kepada analis dan investor sebagai stakeholder. Hasil ini sangat membanggakan karena dilakukan kepada seluruh emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, BUMN, BUMD dan Lembaga Keuangan Syariah.
Semoga ini menambah semangat bagi kami manajemen Bank BTN untuk mengajak seluruh pegawai di semua jajaran bekerja lebih baik dan sesuai aturan GCG. Jika perlu kami jadikan ini sebagai moment untuk mengingatkan kembali pentingnya GCG itu diterapkan di semua lini. Kami taat GCG dan inilah hasilnya, tegas Mansyur  sambil mengangkat tropi yang diperolehnya dari IICG.
Bank BTN per 31 September 2013 didukung oleh 838 kantor cabang (konvensional dan syariah) ditambah oleh  2.922 outlet Kantor Pos Online. Perseroan juga telah  memiliki 1.499 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia dan lebih dari 40.000 ATM yang terkoneksi dengan jaringan ATM Link, Bersama dan Prima. Bank BTN juga telah dilengkapi dengan layanan prioritas di 21 kantor yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya >>

Download Kalkulator KPR Bank BTN

Download kalkulator rumus perhitungan angsuran KPR

Bagi anda yang akan mengajukan KPR, silahkan gunakan kalkulator ini untuk mengetahui besarnya bunga dan simulasi daftar angsuran, lengkap dengan besar suku bunga tiap-tiap produk KPR BTN.

Download disini







Baca Selengkapnya >>

Penyebab Harga Tanah Menjadi Jatuh dan Murah

Penyebab Harga Tanah Menjadi jatuh Murah

Pada dasarnya harga tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan cenderung mengalami kenaikan. Semakin berkembangnya ekonomi masyarakat dengan ditunjukkan semakin banyaknya tanah sawah yang kini berubah menjadi rumah, ruko-ruko, bahkan pabrik. Hal ini akan membuat harga tanah di sekitarnya mengalami kenaikan harga. Namun tidak jarang pula banyak orang yang terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah. Ada beberapa hal yang menyebabkan kenapa tanah murah, di antaranya adalah :

1. Tanah tersebut terletak di daerah yang secara geografis sulit dijangkau oleh kendaraan seperti di pegunungan, bukit, dan lembah. Rata-rata penduduk di daerah ini memiliki tanah yang cukup luas, bahkan cukup untuk membuat pabrik. Namun jarang orang mau membeli tanah di daerah tersebut baik untuk rumah pribadi ataupun bisnis. Itulah sebabnya mangapa di daerah tersebut tanah murah.
 
4. Tanah tersebut dekat dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Tentu saja tidak ada orang yang mau tinggal di daerah yang dekat dengan pembuangan sampah. Mungkin hanya orang-orang tertentu yang mau tinggal di daerah tersebut dengan tujuan memanfaatkan TPA untuk lahan bisnisnya, misalnya pengepul barang-barang bekas atau peternak sapi yang menggembalakan sapi-sapinya di TPA.

5. Penyebab lainnya adalah apabila di daerah tersebut susah mendapatkan air atau kualitas air di daerah tersebut tidak sehat misalnya keruh atau menyebabkan gatal-gatal.

6. Daerah tersebut jauh dari sarana transportasi sehingga sulit untuk keluar masuk.

7. Tanah tersebut tidak subur sehingga sulit dikembangkan.
Itulah beberapa hal yang menyebabkan mengapa harga tanah menjadi murah.




Baca Selengkapnya >>

Bank BTN KPR Headline News

My Headlines