Family Gathering Bank BTN Bali 22-06-2014
Primadona BTN Denpasar
............::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::...................
Lainnya...
Periksa Tanah Sebelum Membelinya
Catat, "Daftar Pemeriksaan" Tanah Sebelum Membelinya!
Jika
nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta
Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda
mendapatkan kuasa sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat
kuasa notaris yang sah.
Bagi Anda yang awam soal pertanahan, ketika akan membeli tanah akan terasa rumit dengan proseduralnya. Hal ini karena tanah termasuk dalam ruang lingkup benda tidak bergerak, yang pengalihan hak atas tanahnya memerlukan campur tangan pejabat publik (kantor pertanahan) sebagai pihak pembuat sahnya tanah Anda.
Memang, cara termudah adalah dengan berkonsultasi dengan Notaris/PPAT setempat dan menyerahkan semua urusan kepadanya. Namun, agar terhindar dari salah langkah, checklist atau daftar pemeriksaan tanah berikut mungkin bisa jadi pedoman bagi Anda untuk membeli tanah.
Pemeriksaan sertifikat
Langkah pertama sebelum membeli tanah adalah memeriksa sertifikat tanah. Jika tanah yang akan dibeli adalah tanah sudah bersertifikat atau sudah memiliki status hak atas tanah, Anda perlu memastikan keaslian sertifikat tersebut.
Pastikan, bahwa pihak penjual adalah pemilik sah, dalam arti nama yang tercantum dalam perjanjian sesuai nama dalam sertifikat. Jika nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda mendapatkan kuasa sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat kuasa notaris yang sah.
Pemeriksaan di kantor pertanahan
Pemeriksaan di kantor pertanahan sangat berguna, terutama untuk memeriksa kesesuaian antara data fisik dan yuridis di dalam sertifikat dengan data fisik dan yuridis di buku tanah.
Dalam proses jual beli tanah, untuk melakukan pemeriksaan ke kantor pertanahan biasanya para pihak menyerahkannya kepada Notaris/PPAT. Jika diperlukan, calon pembeli tanah juga bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) ke kantor pertanahan yang berisi keterangan mengenai status hak atas tanah yang akan dibeli dan siapa pemiliknya.
Memastikan tanah tidak dalam jaminan dan terlibat sengketa
Untuk mengetahui apakah di atas tanah yang akan dibeli terdapat hak-hak pihak lain, misalnya Hak Tanggungan karena tanah tersebut sedang dijaminkan kepada bank, Anda dapat memeriksanya melalui sertifikat. Jika suatu hak atas tanah dijadikan jaminan suatu hutang dengan Hak Tanggungan, maka dalam sertifikat seharusnya terdapat catatan penjaminan tersebut. Namun, jika penjaminan itu memang sudah selesai, maka keterangan mengenai penjaminan tersebut akan dicoret (roya).
Untuk memeriksa apakah tanah terlibat sengketa hukum di pengadilan, Anda dapat memeriksanya di pengadilan yang wilayah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah tanah tersebut berada.
Persetujuan suami/istri
Sesuai hukum perkawinan, maka di dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta suami dan istri ke dalam harta bersama. Hal ini berarti seluruh harta kekayaan dalam rumah tangga yang diperoleh baik oleh istri maupun suami, termasuk tanah, merupakan harta bersama yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami dan istri tersebut, meskipun dalam sertifikat nama yang muncul hanya salah satunya.
Karena kepemilikan tanah berada di tangan suami dan istri secara bersama-sama, maka dalam jual-beli tanah suami/istri juga harus memberikan persetujuannya di dalam AJB. Atau, jika dalam AJB suami/istri tersebut tidak memberikan persetujuannya, suami/istri tersebut dapat memberikan kuasa khusus secara notaril sebagai bentuk persetujuannya.
Persetujuan ahli waris dalam hal tanah warisan
Jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaannya jatuh ke tangan ahli waris secara hukum, termasuk tanah. Dengan demikian, yang berhak menjual tanah tersebut adalah seluruh ahli waris.
Dalam penjualan tanah warisan semacam itu, maka seluruh ahli waris harus menandatangani AJB. Tidak boleh ada satu ahli waris pun yang diabaikan dari penandatanganan tersebut. Ahli waris yang tidak dapat hadir untuk menandatangani AJB dapat memberikan kuasanya kepada ahli waris lain berdasarkan surat kuasa khusus yang berbentuk notaril.
Menghubungi notaris/PPAT
Jika berdasarkan pemeriksaan di atas sudah cukup meyakinkan, kini Anda telah siap menandatangani AJB di hadapan Notaris/PPAT. Transaksi jual-beli tanah tidak dapat dilakukan hanya dengan akta d ibawah tangan, tetapi harus dengan akta notaril di hadapan Notaris/PPAT.
Selain itu, keberadaan Notaris/PPAT juga akan memudahkan penjual dan pembeli untuk membantu melakukan pemeriksaan tanah dan pembayaran pajak transaksi.
Membayar pajak transaksi
Pajak transaksi terdiri dari pajak penjual dan pajak pembeli. Pajak penjual berupa pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak atas penghasilan (pembayaran harga tanah) yang diterima oleh penjual. Besarnya PPh penjual adalah sebsar 5% dari harga jual beli tanah.
Pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), yaitu biaya yang dibebankan kepada pembeli karena telah memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB adalah sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP.
Nah, apabila berdasarkan checklist di atas Anda sudah merasa yakin untuk membeli properti yang Anda idam-idamkan, tunggu apa lagi!
Ada lagi 1 yang penting: IMB ! Cek ke dinas tata kota setempat dulu apa tanah yang mau dibeli masuk jalur hijau, karena tanah yg masuk jalur hijau tidak akan bisa dikeluarin IMB nya..
Prosedur dan Cara Mengurus IMB Rumah
Cara Mengurus IMB Rumah – mungkin ada diantara anda yang akam membangun rumah Sebelum memulai mendirikan bangunan, maka kita sebagai warga yang taat hukum, mesti mengurus perizinan atau Izin membangun Rumah, Bagaimana Prosedurnya???, okk untuk membantu anda-anda yang akan membangun rumah, maka pada kesempatan kali ini, kami akan share tentang cara mengurus IMB Rumah. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Selain itu IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Contoh Formulir Isian IMB:
Skema Prosedur Perizinan Rumah atau IMB
Biaya Perizinan IMB:
Dan untuk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu, sesuai perda No.7/1991 :Pasal 17
Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
Baca Selengkapnya >>
Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Contoh Formulir Isian IMB:
Skema Prosedur Perizinan Rumah atau IMB
Biaya Perizinan IMB:
- Tarif dasar retribusi dihitung per m2-
- Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
- Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)
Dan untuk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu, sesuai perda No.7/1991 :Pasal 17
Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
- Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
- Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3.
- Bangun-bangunan di bawah tanah.
- perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.[ki]
Tata cara dan Prosedur Permohonan SIUJK
Surat ijin / izin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal
Mempunyai SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti Perusahaan tersebut sudah memenangkan babak Pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi Perusahan dan sudah tersertifikasi DI WEBSITE lpjk.
Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
- Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Daftar Tenaga Teknik Perusahaan;
- Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan:
- Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan;
- Daftar Peralatan Perusahaan;
- Daftar Pengalaman Perusahaan;
- Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Fotokopi Sertipikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perubahan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Foto berwarna Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 4x6 cm 2 (dua) lembar;
- IUJK asli yang masih berlaku bagi permohonan her registrasi IUJK;
- IUJK lama asli bagi permohonan perpanjangan IUJK;
- Surat
keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi IUJK yang hilang
bagi permohonan penggantian IUJK yang rusak dengan menunjukkan dan
menyerahkan IUJK asli yang rusak.
- Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
- Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Fotokopi Akte Pendirian Kantor Cabang yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan bagi pengajuan oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia;
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a kecuali angka 4.
Prosedur dan perijinan developer membangun perumahan
Mekanisme perizinan yang wajib dilakukan oleh pengembang perumahan:
1. IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT) atau IZIN LOKASI (IL)
IPT atau IL sesuai dengan keluasannya (Perda 19/2001) dengan ketentuan kapling minimal (Perbup 11/2007). Izin Lokasi perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN dengan biaya sesuai PP 13/2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. PEROLEHAN TANAH
Perolehan tanah adalah proses pelepasan hak atas tanah dari kepemilikan pribadi kepada negara dan berhak dimohonkan oleh PT untuk menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pelepasan hak atas tanah dapat dilaksanakan di hadapan notaris untuk tanah yang sudah bersertipikat atau di hadapan Kepala Kantor Pertanahan untuk yang sudah/belum bersertipikat.
Status tanah dalam setiap pengembangan perumahan harus terlebih dulu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.
Tanah yang statusnya masih sawah/tegalan perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN.
Dalam proses perolehan tanah, ada PPH penjualan atas tanah yang harus dibayar oleh pemilik tanah. Dalam permohonan HGB oleh PT, ada BPHTB yang harus ditanggung oleh PT.
3. DOKUMEN LINGKUNGAN
Dokumen lingkungan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Keputusan Bupati setempat)
4. SITEPLAN
Siteplan disahkan oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati, tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan.
Siteplan disahkan apabila tanah telah dikuasai sepenuhnya oleh PT dalam bentuk HGB atas nama PT.
Siteplan menjadi dasar penerbitan IMB dan pemecahan sertipikat.
5. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
IMB dapat diberikan apabila siteplan telah disahkan.
IMB merupakan syarat untuk pemecahan tanah.
IMB terkena retribusi.
IMB terbit per kavling atas nama PT, setelah jual beli kepada perorangan bisa dibalik nama perorangan.
6. PEMECAHAN SERTIPIKAT
Sertipikat HGB atas nama PT dipecah per kavling masih atas nama PT.
Sertipikat kavling atas nama PT baru bisa diperjualbelikan dalam bentuk HGB ke perorangan dan dalam kurun waktu tertentu oleh perorangan bisa ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik (SHM).
www.btn.co.id
Apa hubungan www.btn.co.id dengan www.btnkpr.info
www.btnkpr.info merupakan situs yang dibuat oleh Bank BTN KCP Surapati Denpasar Bali utk mempermudah para pencari info mengenai KPR (Kredit Perumahan Rakyat) Bank BTN.
Situs kami, selalu kami Update baik itu Aturan maupun Suku Bunga KPR untuk Bank BTN, dan suku bunga yang kami tampilan berlaku untuk seluruh Indonesia, sehingga baik anda yang berada di luar daerah Bali masih bisa mengunakan patokan suku bunga pada situs kami sebab suku bunga dan informasi pada situs kami berlaku Nasional.
Bank BTN mendapatkan penghargaan The Most Trust Companies 2013
Bank BTN kembali mendapatkan penghargaan The Most Trust Companies 2013 dari Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) bekerjasama dengan Majalah SWA. Penghargaan ini merupakan yang ketiga kalinya diterima oleh Bank BTN. Ini menjadi catatan bagi kami sekaligus moment yang tepat pada saat implementasi good corporate governance (GCG) menjadi perhatian banyak pihak. Dan kami bangga menerima penghargaan ini. The Most Trust Companies 2013 adalah sebuah bukti bahwa Bank BTN mendapatkannya. Demikian Masyur S. Nasution, Direktur Kepatuhan Bank BTN menjelaskan usai menerima penghargaan tersebut di Jakarta, Senin 16 Desember 2013.
Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) telah
menyelenggarakan survey tentang corporate governance perception index
(CGPI) terhadap perusahaan terbuka, BUMN, BUMD dan Swasta. Survey
dilakukan bekerjasama dengan majalah SWA dan telah diselenggarakan
selama 11 kali. Ada 12 aspek yang dinilai dalam CGPI ini antara lain:
komitmen, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi,
keadilan, kompetensi, misi, kepemimpinan, kolaborasi serta resiko. Hasil
survey juga turut melibatkan para stakeholder, yaitu para analis dan
investor untuk menilai sejauh mana perusahaan-perusahaan terbuka di
Bursa Efek Indonesia dapat dikategorikan telah menjalankan praktik GCG
dengan baik.
Ini hasil survey yang menurut kami independent karena dilakukan umpan
balik kepada analis dan investor sebagai stakeholder. Hasil ini sangat
membanggakan karena dilakukan kepada seluruh emiten yang tercatat di
Bursa Efek Indonesia, BUMN, BUMD dan Lembaga Keuangan Syariah.
Semoga ini menambah semangat bagi kami manajemen Bank BTN untuk
mengajak seluruh pegawai di semua jajaran bekerja lebih baik dan sesuai
aturan GCG. Jika perlu kami jadikan ini sebagai moment untuk
mengingatkan kembali pentingnya GCG itu diterapkan di semua lini. Kami
taat GCG dan inilah hasilnya, tegas Mansyur sambil mengangkat tropi
yang diperolehnya dari IICG.
Bank BTN per 31 September 2013 didukung oleh 838 kantor cabang
(konvensional dan syariah) ditambah oleh 2.922 outlet Kantor Pos
Online. Perseroan juga telah memiliki 1.499 ATM yang tersebar di
seluruh Indonesia dan lebih dari 40.000 ATM yang terkoneksi dengan
jaringan ATM Link, Bersama dan Prima. Bank BTN juga telah dilengkapi
dengan layanan prioritas di 21 kantor yang tersebar di beberapa wilayah
Indonesia.
Download Kalkulator KPR Bank BTN
Bagi anda yang akan mengajukan KPR, silahkan gunakan kalkulator ini untuk mengetahui besarnya bunga dan simulasi daftar angsuran, lengkap dengan besar suku bunga tiap-tiap produk KPR BTN.
Download disini
Penyebab Harga Tanah Menjadi Jatuh dan Murah
Pada dasarnya harga tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan cenderung mengalami kenaikan. Semakin berkembangnya ekonomi masyarakat dengan ditunjukkan semakin banyaknya tanah sawah yang kini berubah menjadi rumah, ruko-ruko, bahkan pabrik. Hal ini akan membuat harga tanah di sekitarnya mengalami kenaikan harga. Namun tidak jarang pula banyak orang yang terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah. Ada beberapa hal yang menyebabkan kenapa tanah murah, di antaranya adalah :
1. Tanah tersebut terletak di daerah
yang secara geografis sulit dijangkau oleh kendaraan seperti di
pegunungan, bukit, dan lembah. Rata-rata penduduk di daerah ini memiliki
tanah yang cukup luas, bahkan cukup untuk membuat pabrik. Namun jarang
orang mau membeli tanah di daerah tersebut baik untuk rumah pribadi ataupun bisnis. Itulah sebabnya mangapa di daerah tersebut tanah murah.
4. Tanah tersebut dekat dengan TPA
(Tempat Pembuangan Akhir). Tentu saja tidak ada orang yang mau tinggal
di daerah yang dekat dengan pembuangan sampah. Mungkin hanya orang-orang
tertentu yang mau tinggal di daerah tersebut dengan tujuan memanfaatkan
TPA untuk lahan bisnisnya, misalnya pengepul barang-barang bekas atau
peternak sapi yang menggembalakan sapi-sapinya di TPA.
5. Penyebab lainnya adalah apabila di
daerah tersebut susah mendapatkan air atau kualitas air di daerah
tersebut tidak sehat misalnya keruh atau menyebabkan gatal-gatal.
6. Daerah tersebut jauh dari sarana transportasi sehingga sulit untuk keluar masuk.
7. Tanah tersebut tidak subur sehingga sulit dikembangkan.
Itulah beberapa hal yang menyebabkan mengapa harga tanah menjadi murah.
Bisnis Investasi Tanah dan Rumah di Bali
Berbicara tentang investasi tanah, Bali merupakan salah satu daerah yang tepat. Mungkin orang berpikir bahwa Bali daerah pariwisata sehingga kondisi ekonomi di daerah ini akan selalu bagus. Ada benarnya juga, walaupun berkembangnya bisnis perumahan Bali bukan hanya dipengaruhi oleh pariwisata, melainkan pertumbuhan ekonomi serta pertambahan jumlah penduduk di daerah ini.
Bisnis perumahan
di Bali sangat menjanjikan. Kota-kota besar seperti Denpasar, Nusa Dua,
Badung ataupun Gianyar merupakan lokasi yang paling tepat untuk
membangun perumahan. Kota-kota ini menjadi sentral ekonomi masyarakat
yang hingga akhirnya juga menjadi sentral populasi. Perumahan juga
menjadi alternatif terbaik bagi orang yang membutuhkan perumahan murah, karena kalau membeli tanah dan mendirikan rumah sendiri, akan membutuhkan modal yang sangat besar.
Hanya saja, satu hal yang patut Anda ingat tentang membeli rumah di Bali,
Anda membutuhkan modal yang luar biasa besar. Pada lokasi-lokasi
tertentu, seperti Renon, Sesetan, jalan Diponegoro ataupun sekitar areal
jalan Gajah Mada, harga tanahnya per are saja bisa mencapai dua ratus
juta rupiah. Harga tanah saja sudah sebegitu mahal, apalagi rumahnya?
Sebagai contoh rumah seluas empat are di
lokasi Jalan Tjok Agung Teresna yang berlokasi di Renon, Denpasar per
tahun 2009 saja sudah seharga 1.5 milyar Rupiah. Harga yang sangat
fantastis, membuat orang berpikir untuk membeli tanah serta rumah di
Bali.
Bagi sebuah kota besar, hal ini mungkin
terdengar wajar. Namun area-area strategis seperti di atas hanya cocok
untuk pusat bisnis, lebih menghasilkan dan berdaya guna. Untuk tempat
tinggal, Anda bisa membeli rumah di perumahan Bali. Lokasi pendirian
perumahan ini biasanya terletak di daerah agak ke pinggir, ataupun jauh
dari pusat ekonomi.
Harga rumah di perumahan tersebut tentu
saja bervariasi. Tergantung lokasi serta type rumah yang Anda inginkan.
Beberapa pusat perumahan murah yang ada di Bali menawarkan harga yang
murah, namun murah disini tentu saja dalam pengertian murah untuk
seukuran rumah di Bali. Berbeda dengan murah di Banyuwangi yang dengan
uang di bawah 20 juta saja sudah bisa membangun rumah.
Namun, walaupun harganya mahal, membeli
perumahan murah di Bali ini bisa menjadi sebuah investasi. Iklim
investasi tanah serta rumah di Bali masih tergolong aman, karena Anda
bisa mendapat kepastian bahwa nilai investasi Anda tidak mungkin turun
dan malah semakin naik dari waktu ke waktu. Tentu saja lebih aman
daripada mendepositokan uang di bank ataupun ikut ansuransi.
Bagusnya lagi, sekarang Anda sudah
dipermudah untuk berinvestasi pada perumahan Bali. Perusahaan real
estate biasanya memberikan keringanan dengan cicilan bunga rendah yang
bisa Anda lunasi dengan jangka waktu sepuluh tahun atau lebih.
KPR Kredit Agunan Rumah BTN
Butuh Uang Tunai? Biaya Renovasi Rumah? Biaya Pendidikan Anak? Travelling? Biaya Ibadah Haji? Beli Kendaraan atau keperluan lainnya? KAR BTN adalah solusinya !
Kredit Agunan Rumah (KAR BTN) adalah fasilitas kredit dari Bank BTN yang dapat Anda gunakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif dengan menjaminkan rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan milik Anda.
Keunggulan
• Suku bunga kompetitif
• Nilai Kredit Bebas
• Jangka waktu sangat flexible s.d. 10 tahun
• Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kebakaran
Persyaratan Pemohon
• WNI dan berdomisili di Indonesia
• Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
• Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun.
Biaya-biaya
Provisi, Administrasi, premi asuransi (jiwa, kebakaran dan bencana alam), biaya taksasi agunan, biaya notaris.
Dokumen Permohonan
Dokumen
|
Pegawai Karyawan
|
Wiraswasta
Swasta Pemilik
|
Profesional
|
Form Aplikasi Kredit
|
√
|
√
|
√
|
Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
|
√
|
√
|
√
|
Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan
|
√
|
√
|
√
|
Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
|
√
|
-
|
-
|
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap
|
√
|
-
|
-
|
Fotocopy Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank lain min. 3 (tiga) bulan terakhir
|
√
|
√
|
√
|
Fotocopy SPT Pph Ps.21 untuk kredit > Rp 50 juta s/d Rp 100 juta
|
√
|
√
|
√
|
Fotocopy NPWP untuk permohonan kredit > Rp 100 juta
|
√
|
√
|
√
|
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya, SIUP, TDP & SITU
|
-
|
√
|
-
|
Fotocopy Ijin-ijin praktek
|
-
|
-
|
√
|
Fotocopy SHM/SHGB/ dan IMB
|
√
|
√
|
√
|
| Suku Bunga Kredit Agunan Rumah | |
| KAR s.d. 100 Juta | 13.50% p.a. |
| KAR > 100 Juta s.d. 300 Juta | 13.00% p.a. |
| KAR > 300 Juta | 12.50% p.a. |
| Last update: 30/09/2013 10:30 | |
Keuntungan dan Kerugian Bisnis Investasi Properti
Keuntungan dan Kerugian Bisnis Investasi Properti
Invesatasi properti masih saja menjadi pilihan investasi yang diidam-idamkan oleh beberapa investor. Mula-mula investasi jenis properti ini merupakan bisnis perseorangan, akan tetapi sekarang sudah menjadi sebuah bisnis investasi yang bisa dijadikan sebagai aset untuk masa depan. Bicara soal investasi properti, apakah Anda sudah mengerti apa saja keuntungan serta kerugian dalam menjalankan investasi properti ini? Sebelum menjalankan bisnis properti ini, mungkin perlu diketahui manfaat serta keuntungan apa saja yang akan kita peroleh dalam menjalankan usaha atau bisnis ini. Ada 6 hal yang pelru kita ketahui :
- Proteksi daya beli terhadap inflasi.
- Merupakan kebanggaan bagi pemilik atau pemakainya.
- Apresiasi dari nilai tambah (karena sifatnya terbatas dan tidak bergerak / immobility).
- Nilai tambah dari pengembangannya (seperti dibuat bangunan komersial atau areal pertanian).
- Adanya pendapatan dari kegiatan operasi (disewakan).
- Merupakan agunan yang baik.
- Penyusutan / depresiasi bangunan.
- Hancur apabila ada gempa atau bencana.
- Kontrol pemerintah, seperti aturan perpajakan dan lain-lain.
- Kerumitan hukum dan perijinan.
- Tidak likuid dan adanya kendala waktu.
- Beban pengelolaan dan perawatan.
Biasanya agar investasi properti ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, mungkin setidaknya kita tidak hanya menjalankan satu bisnis investasi saja. Tujuannya apa, agar investasi satu dengan yang lainnya bisa saling mendukung jika masih ada kekurangan. Misal bisnis investasi properti utama Anda adalah rumah, mungkin Anda juga masih memiliki properti lain yang bisa disewakan misalnya rental mobil. Karena rental mobil ini cukup diminati oleh banyak orang apalagi orang-orang yang berasal dari luar kota. Dengan demikian biaya perawatan properti rumah Anda akan dibantu dari hasil sewa mobil yang telah Anda jalankan.
Pertimbangan Keuntungan dan Kerugian Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan
merupakan kewenangan untuk membangun sebuah properti di atas suatu lahan
yang bukan milik kita sendiri. Jika Anda memperoleh Hak Guna bangunan
pada sebidang tanah, maka Anda hanya memiliki hak untuk mendirikan
rumah, apartemen, toko, atau bangunan lainnya di atas tanah tersebut.
Bagi Anda yang tertarik untuk memperoleh Hak Guna Bangunan sebaiknya
Anda menyimak ulasan mengenai keuntungan dan kerugian HGB berikut ini:
Baca Selengkapnya >>
Keuntungan Hak Guna Bangunan
Pertama, dengan Hak Guna Bangunan Anda tidak perlu menganggarkan dana untuk membeli tanah. Apalagi di zaman sekarang ini harga tanah sangat mahal. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk mendirikan bangunan.
Kedua, memperbesar usaha Anda. Seperti
yang sudah diketahui, Hak Guna Bangunan sering diambil oleh orang yang
ingin menggunakan sebuah tanah untuk usaha atau hal yang produktif
misalnya membangun kontrakan, toko, lahan parkir, kantor, dan
perternakan. Dengan begitu Anda bisa mengalihkan dana untuk membeli
tanah pada usaha yang akan Anda geluti. Misalnya untuk menambah
persediaan barang di toko Anda atau memperbesar toko Anda. Dengan begini
tentu usaha yang Anda geluti akan lebih menguntungkan.
Kerugian Hak Guna Bangunan
Kerugian HGB yang pertama, secara hukum HGB bukanlah hak milik
atas sebuah lahan. HGB memiliki batasan penggunaan sampai jangka waktu
tertentu. Pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dinyatakan
bahwa HGB diperoleh oleh seseorang hanya dalam jangka waktu 30 tahun dan
bisa ditambah menjadi 20 tahun lagi.
Kerugian HGB yang kedua, karena jangka
waktu penggunaan yang terbatas ini Anda akan dibuat tidak bebas dalam
melakukan perubahan terhadap bangunan yang berdiri di tanah tersebut.
Anda harus berpikir panjang ketika akan mengembangkan bangunan yang
berdiri di atasnya.
Solusi dari permasalahan ini adalah
sebaiknya sebelum memutuskan untuk mengambil HGB sebaiknya Anda
memperhitungkan secara cermat dalam hal keuntungan yang dapat Anda
peroleh selama berusaha di atas tanah tersebut. Perhitungkan dana yang
Anda korbankan dengan potensi keuntungan yang dapat Anda peroleh dari
usaha yang Anda dirikan tersebut. Untuk meminimalkan resiko, sebagian
pengusaha memilih untuk mendirikan lahan parkir atau perternakan dengan
alasan investasi atas bangunan yang tidak terlalu besar.
Sejarah Bank Tabungan Negara BTN
Bank Tabungan Negara atau BTN adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Sejak tahun 2012, bank ini dipimpin oleh Maryono sebagai direktur utama.
Sejarah
Cikal bakal BTN dimulai dengan didirikannya Postspaarbank di Batavia pada tahun 1897. Pada tahun 1942, pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, bank ini dibekukan dan digantikan dengan Tyokin Kyoku atau chokinkyoku (貯金局). Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia bank ini diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan diubah menjadi Kantor Tabungan Pos. Nama dan bentuk perusahaan selanjutnya berubah beberapa kali hingga akhirnya pada tahun 1998 diubah menjadi nama dan bentuk resmi yang berlaku saat ini.Sejarah BTN:
- 1897:Berdiri dengan nama Postpaar Bank
- 1942-1945:Berubah nama menjadi Chokin Kyoku
- 1950:Menjadi Bank Tabungan Pos
- 1963:Menjadi Bank Tabungan Negara
- 1968:Resmi dimiliki Pemerintah(BUMN)
- 1974:Pelayanan lebih difokuskan
- 1989:Mendapat izin bank umum dan penerbitan obligasi
- 1992:Menjadi Persero
- 1994:Mendapat izin bank devisa
- 2000:Ikut program Rekapitulasi
- 2002:Pinjaman Tanpa Subsidi
- 2003:Restrukturisasi
- 2005:Peluncuran BTN Syariah
- 2008:Sekuritisasi Aset
Managemen
- Komisaris Utama:Zaki Baridwan
- Komisaris:Subarjo Joyosumarto
- Komisaris:Sahala Lumban Gaol
- Komisaris:Dwijanti Tjahjaningsih
- Komisaris:Agung Kuswandono
- Komisaris:Amanah Abdulkadir
- Direktur Utama:Maryono
- Wakil Direktur Utama:Evi Firmansyah
- Direktur:Irman A Zahirrudin
- Direktur:Saut Pardede
- Direktur:Mas Guntur Dwi Sulistijanto
- Direktur:Poernomo
- Direktur:Mansyur Syamsuri Nasution
- Dewan Pengawas Syariah
- Ketua:Drs H.A.Nazri Adlani
- Anggota:Drs H Mohammad Hidayat,MBA,MH
Kredit Bangun Rumah BTN
Kredit Bangun Rumah / Konstruksi
Kami selalu siap membantu membiayai kebutuhan Anda untuk membangun rumah impian.
Kredit Bangun Rumah BTN (KBR BTN) adalah fasilitas kredit bagi Anda yang ingin membangun rumah diatas tanah milik sendiri.
Keunggulan
• Suku bunga kompetitif
• Proses cepat dan mudah
• Jangka waktu sangat flexible s.d. 10 tahun
Persyaratan Pemohon
• WNI dan berdomisili di Indonesia
• Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
• Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesionaldengan masakerja/usaha minimal 1 tahun.
Biaya-biaya
Provisi, Administrasi, premi asuransi (jiwa, kebakaran dan bencana alam), biaya taksasi agunan, biaya notaris.
| Suku Bunga Kredit Bangun Rumah | |
| Kredit Bangun Rumah | 13.00% p.a. |
| Last update: 15/12/2013 10:31 | |
KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN
Seiring dengan perkembangan lifestyle dalam memilih jenis hunian dan kebutuhan investasi Anda di bidang properti, produk KPA BTN merupakan bentuk dukungan kami dalam memfasilitasi kebutuhan Anda untuk memiliki apartemen.
KPA BTN adalah kredit pemilikan apartemen dari Bank BTN untuk keperluan pembelian apartemen, baik untuk pembelian baru atau second, pembelian apartemen belum jadi (indent) dan take over kredit dari Bank lain.
Keunggulan
Keunggulan
• Suku bunga kompetitif
• Proses cepat dan mudah
• Jangka waktu sangat flexible s.d. 15 tahun
• Perlindungan asuransi jiwa kredit, asuransi kebakaran, dan gempa bumi.
• Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di kota-kota besar di Indonesia disertai dengan program-program promosi yang sangat menarik
Persyaratan Pemohon
• WNI dan berdomisili di Indonesia
• Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
• Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun.
• Memiliki NPWP Pribadi
Persyaratan selengkapnya, lihat disini
Biaya-biaya
Provisi, Administrasi, premi asuransi (jiwa, kebakaran dan bencana alam), biaya taksasi agunan, biaya notarisDokumen Permohonan
Dokumen
|
Pegawai Karyawan
|
Wiraswasta
Swasta Pemilik
|
Profesional
|
Form Aplikasi Kredit
|
√
|
√
|
√
|
Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
|
√
|
√
|
√
|
Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan
|
√
|
√
|
√
|
Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
|
√
|
-
|
-
|
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap
|
√
|
-
|
-
|
Fotocopy Tabungan/Giro di Bank BTN /Bank lain min. 3 (tiga) bulan terakhir
|
√
|
√
|
√
|
Fotocopy SPT Pph Ps.21 untuk kredit >Rp 50 juta s/d Rp 100 juta
|
√
|
√
|
√
|
Fotocopy NPWP untuk permohonan kredit > Rp 100 juta
|
√
|
√
|
√
|
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya, SIUP, TDP & SITU
|
-
|
√
|
-
|
Fotocopy Ijin-ijin praktek
|
-
|
-
|
√
|
Fotocopy SHM/SHGB/ dan IMB
|
√
|
√
|
√
|
| Suku Bunga KPA BTN | |
| KPA s.d. 150 Juta | 12.00% p.a. |
| KPA > 150 Juta s.d. 350 Juta | 11.50% p.a. |
| - | - |
| Last update: 16/12/2013 10:28 | |
Langganan:
Komentar (Atom)



















