Halaman

Suku Bunga Promo KPR Bank BTN 2019

Suku Bunga Promo KPR Bank BTN 2019


Suku bunga promo tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.

.
Baca Selengkapnya >>

Family Gathering Bank BTN Bali 22-06-2014

Primadona BTN Denpasar



............::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::...................

 Lainnya...





 
Baca Selengkapnya >>

Periksa Tanah Sebelum Membelinya



Catat, "Daftar Pemeriksaan" Tanah Sebelum Membelinya!
Jika nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda mendapatkan kuasa sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat kuasa notaris yang sah.

Bagi Anda yang awam soal pertanahan, ketika akan membeli tanah akan terasa rumit dengan proseduralnya. Hal ini karena tanah termasuk dalam ruang lingkup benda tidak bergerak, yang pengalihan hak atas tanahnya memerlukan campur tangan pejabat publik (kantor pertanahan) sebagai pihak pembuat sahnya tanah Anda.
Memang, cara termudah adalah dengan berkonsultasi dengan Notaris/PPAT setempat dan menyerahkan semua urusan kepadanya. Namun, agar terhindar dari salah langkah, checklist atau daftar pemeriksaan tanah berikut mungkin bisa jadi pedoman bagi Anda untuk membeli tanah.

Pemeriksaan sertifikat
Langkah pertama sebelum membeli tanah adalah memeriksa sertifikat tanah. Jika tanah yang akan dibeli adalah tanah sudah bersertifikat atau sudah memiliki status hak atas tanah, Anda perlu memastikan keaslian sertifikat tersebut.
Pastikan, bahwa pihak penjual adalah pemilik sah, dalam arti nama yang tercantum dalam perjanjian sesuai nama dalam sertifikat. Jika nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda mendapatkan kuasa sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat kuasa notaris yang sah.

Pemeriksaan di kantor pertanahan
Pemeriksaan di kantor pertanahan sangat berguna, terutama untuk memeriksa kesesuaian antara data fisik dan yuridis di dalam sertifikat dengan data fisik dan yuridis di buku tanah.
Dalam proses jual beli tanah, untuk melakukan pemeriksaan ke kantor pertanahan biasanya para pihak menyerahkannya kepada Notaris/PPAT. Jika diperlukan, calon pembeli tanah juga bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) ke kantor pertanahan yang berisi keterangan mengenai status hak atas tanah yang akan dibeli dan siapa pemiliknya.
Memastikan tanah tidak dalam jaminan dan terlibat sengketa
Untuk mengetahui apakah di atas tanah yang akan dibeli terdapat hak-hak pihak lain, misalnya Hak Tanggungan karena tanah tersebut sedang dijaminkan kepada bank, Anda dapat memeriksanya melalui sertifikat. Jika suatu hak atas tanah dijadikan jaminan suatu hutang dengan Hak Tanggungan, maka dalam sertifikat seharusnya terdapat catatan penjaminan tersebut. Namun, jika penjaminan itu memang sudah selesai, maka keterangan mengenai penjaminan tersebut akan dicoret (roya).
Untuk memeriksa apakah tanah terlibat sengketa hukum di pengadilan, Anda dapat memeriksanya di pengadilan yang wilayah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah tanah tersebut berada.

Persetujuan suami/istri
Sesuai hukum perkawinan, maka di dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta suami dan istri ke dalam harta bersama. Hal ini berarti seluruh harta kekayaan dalam rumah tangga yang diperoleh baik oleh istri maupun suami, termasuk tanah, merupakan harta bersama yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami dan istri tersebut, meskipun dalam sertifikat nama yang muncul hanya salah satunya.
Karena kepemilikan tanah berada di tangan suami dan istri secara bersama-sama, maka dalam jual-beli tanah suami/istri juga harus memberikan persetujuannya di dalam AJB. Atau, jika dalam AJB suami/istri tersebut tidak memberikan persetujuannya, suami/istri tersebut dapat memberikan kuasa khusus secara notaril sebagai bentuk persetujuannya.

Persetujuan ahli waris dalam hal tanah warisan
Jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaannya jatuh ke tangan ahli waris secara hukum, termasuk tanah. Dengan demikian, yang berhak menjual tanah tersebut adalah seluruh ahli waris.
Dalam penjualan tanah warisan semacam itu, maka seluruh ahli waris harus menandatangani AJB. Tidak boleh ada satu ahli waris pun yang diabaikan dari penandatanganan tersebut. Ahli waris yang tidak dapat hadir untuk menandatangani AJB dapat memberikan kuasanya kepada ahli waris lain berdasarkan surat kuasa khusus yang berbentuk notaril.

Menghubungi notaris/PPAT
Jika berdasarkan pemeriksaan di atas sudah cukup meyakinkan, kini Anda telah siap menandatangani AJB di hadapan Notaris/PPAT. Transaksi jual-beli tanah tidak dapat dilakukan hanya dengan akta d ibawah tangan, tetapi harus dengan akta notaril di hadapan Notaris/PPAT.
Selain itu, keberadaan Notaris/PPAT juga akan memudahkan penjual dan pembeli untuk membantu melakukan pemeriksaan tanah dan pembayaran pajak transaksi.

Membayar pajak transaksi
Pajak transaksi terdiri dari pajak penjual dan pajak pembeli. Pajak penjual berupa pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak atas penghasilan (pembayaran harga tanah) yang diterima oleh penjual. Besarnya PPh penjual adalah sebsar 5% dari harga jual beli tanah.
Pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), yaitu biaya yang dibebankan kepada pembeli karena telah memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB adalah sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP.
Nah, apabila berdasarkan checklist di atas Anda sudah merasa yakin untuk membeli properti yang Anda idam-idamkan, tunggu apa lagi!

Ada lagi 1 yang penting: IMB ! Cek ke dinas tata kota setempat dulu apa tanah yang mau dibeli masuk jalur hijau, karena tanah yg masuk jalur hijau tidak akan bisa dikeluarin IMB nya..

Baca Selengkapnya >>

Prosedur dan Cara Mengurus IMB Rumah

Cara Mengurus IMB Rumah – mungkin ada diantara anda yang akam membangun rumah Sebelum memulai mendirikan bangunan, maka kita sebagai warga yang taat hukum, mesti mengurus perizinan atau Izin membangun Rumah, Bagaimana Prosedurnya???, okk untuk membantu anda-anda yang akan membangun rumah, maka pada kesempatan kali ini, kami akan share tentang cara mengurus IMB Rumah. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Selain itu IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.




Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.

Contoh Formulir Isian IMB:

Skema Prosedur Perizinan Rumah atau IMB

Biaya Perizinan IMB:
  • Tarif dasar retribusi dihitung per m2-
  • Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
  • Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)

Dan untuk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu, sesuai perda No.7/1991 :Pasal 17
Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3.
  • Bangun-bangunan di bawah tanah.
  • perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.[ki]

Baca Selengkapnya >>

Tata cara dan Prosedur Permohonan SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)


Surat ijin / izin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal
Mempunyai SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti Perusahaan tersebut sudah memenangkan babak Pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi Perusahan dan sudah tersertifikasi DI WEBSITE lpjk.
Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  • Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
    1. Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      • Daftar Tenaga Teknik Perusahaan;
      • Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan:
      • Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan;
      • Daftar Peralatan Perusahaan;
      • Daftar Pengalaman Perusahaan;
    2. Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
    4. Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    7. Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
    8. Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
    9. Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    10. Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    11. Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    12. Fotokopi Sertipikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perubahan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    13. Foto berwarna Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 4x6 cm 2 (dua) lembar;
    14. IUJK asli yang masih berlaku bagi permohonan her registrasi IUJK;
    15. IUJK lama asli bagi permohonan perpanjangan IUJK;
    16. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi IUJK yang hilang bagi permohonan penggantian IUJK yang rusak dengan menunjukkan dan menyerahkan IUJK asli yang rusak.
  • Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
    1. Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    2. Fotokopi Akte Pendirian Kantor Cabang yang dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan bagi pengajuan oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia;
    4. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a kecuali angka 4.


Baca Selengkapnya >>

Prosedur dan perijinan developer membangun perumahan


tipe type rumah perumahan 36 50 70

Mekanisme perizinan yang wajib dilakukan oleh pengembang perumahan:

1.    IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT) atau IZIN LOKASI (IL)

IPT atau IL sesuai dengan keluasannya (Perda 19/2001) dengan ketentuan kapling minimal (Perbup 11/2007). Izin Lokasi perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN dengan biaya sesuai PP 13/2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2.    PEROLEHAN TANAH

Perolehan tanah adalah proses pelepasan hak atas tanah dari kepemilikan pribadi kepada negara dan berhak dimohonkan oleh PT untuk menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pelepasan hak atas tanah dapat dilaksanakan di hadapan notaris untuk tanah yang sudah bersertipikat atau di hadapan Kepala Kantor Pertanahan untuk yang sudah/belum bersertipikat.
Status tanah dalam setiap pengembangan perumahan harus terlebih dulu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.
Tanah yang statusnya masih sawah/tegalan perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN.
Dalam proses perolehan tanah, ada PPH penjualan atas tanah yang harus dibayar oleh pemilik tanah. Dalam permohonan HGB oleh PT, ada BPHTB yang harus ditanggung oleh PT.

3.    DOKUMEN LINGKUNGAN

Dokumen lingkungan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Keputusan Bupati setempat)

4.    SITEPLAN

Siteplan disahkan oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati, tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan.
Siteplan disahkan apabila tanah telah dikuasai sepenuhnya oleh PT dalam bentuk HGB atas nama PT.
Siteplan menjadi dasar penerbitan IMB dan pemecahan sertipikat.

5.    IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)   

IMB dapat diberikan apabila siteplan telah disahkan.
IMB merupakan syarat untuk pemecahan tanah.
IMB terkena retribusi.
IMB terbit per kavling atas nama PT, setelah jual beli kepada perorangan bisa dibalik nama perorangan.

6.    PEMECAHAN SERTIPIKAT

Sertipikat HGB atas nama PT dipecah per kavling masih atas nama PT.
Sertipikat kavling atas nama PT baru bisa diperjualbelikan dalam bentuk HGB ke perorangan dan dalam kurun waktu tertentu oleh perorangan bisa ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik (SHM).


Baca Selengkapnya >>

www.btn.co.id

www.btn.co.id

Apa hubungan www.btn.co.id dengan www.btnkpr.info

www.btnkpr.info merupakan situs yang dibuat oleh Bank BTN KCP Surapati Denpasar Bali utk mempermudah para pencari info mengenai KPR (Kredit Perumahan Rakyat) Bank BTN.

Situs kami, selalu kami Update baik itu Aturan maupun Suku Bunga KPR untuk Bank BTN, dan suku bunga yang kami tampilan berlaku untuk seluruh Indonesia, sehingga baik anda yang berada di luar daerah Bali masih bisa mengunakan patokan suku bunga pada situs kami sebab suku bunga dan informasi pada situs kami berlaku Nasional.

Bank BTN mendapatkan penghargaan The Most Trust Companies 2013
Bank BTN kembali mendapatkan penghargaan The Most Trust Companies 2013 dari Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) bekerjasama dengan Majalah SWA. Penghargaan ini merupakan yang ketiga kalinya diterima oleh Bank BTN. Ini menjadi catatan bagi kami sekaligus moment yang tepat pada saat implementasi good corporate governance (GCG) menjadi perhatian banyak pihak. Dan kami bangga menerima penghargaan ini. The Most Trust Companies 2013 adalah sebuah bukti bahwa Bank BTN mendapatkannya. Demikian Masyur S. Nasution, Direktur Kepatuhan  Bank BTN menjelaskan usai menerima penghargaan tersebut di Jakarta, Senin 16 Desember 2013.
Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) telah menyelenggarakan survey tentang corporate governance perception index (CGPI) terhadap perusahaan terbuka, BUMN, BUMD dan Swasta. Survey dilakukan bekerjasama dengan majalah SWA dan telah diselenggarakan selama 11 kali. Ada 12 aspek yang dinilai dalam CGPI ini antara lain: komitmen, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, keadilan, kompetensi, misi, kepemimpinan, kolaborasi serta resiko. Hasil survey juga turut melibatkan para stakeholder, yaitu para  analis dan investor untuk menilai sejauh mana perusahaan-perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia dapat dikategorikan telah menjalankan praktik GCG dengan baik. 
Ini hasil survey yang menurut kami independent karena  dilakukan umpan balik kepada analis dan investor sebagai stakeholder. Hasil ini sangat membanggakan karena dilakukan kepada seluruh emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, BUMN, BUMD dan Lembaga Keuangan Syariah.
Semoga ini menambah semangat bagi kami manajemen Bank BTN untuk mengajak seluruh pegawai di semua jajaran bekerja lebih baik dan sesuai aturan GCG. Jika perlu kami jadikan ini sebagai moment untuk mengingatkan kembali pentingnya GCG itu diterapkan di semua lini. Kami taat GCG dan inilah hasilnya, tegas Mansyur  sambil mengangkat tropi yang diperolehnya dari IICG.
Bank BTN per 31 September 2013 didukung oleh 838 kantor cabang (konvensional dan syariah) ditambah oleh  2.922 outlet Kantor Pos Online. Perseroan juga telah  memiliki 1.499 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia dan lebih dari 40.000 ATM yang terkoneksi dengan jaringan ATM Link, Bersama dan Prima. Bank BTN juga telah dilengkapi dengan layanan prioritas di 21 kantor yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya >>

Download Kalkulator KPR Bank BTN

Download kalkulator rumus perhitungan angsuran KPR

Bagi anda yang akan mengajukan KPR, silahkan gunakan kalkulator ini untuk mengetahui besarnya bunga dan simulasi daftar angsuran, lengkap dengan besar suku bunga tiap-tiap produk KPR BTN.

Download disini







Baca Selengkapnya >>

Penyebab Harga Tanah Menjadi Jatuh dan Murah

Penyebab Harga Tanah Menjadi jatuh Murah

Pada dasarnya harga tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan cenderung mengalami kenaikan. Semakin berkembangnya ekonomi masyarakat dengan ditunjukkan semakin banyaknya tanah sawah yang kini berubah menjadi rumah, ruko-ruko, bahkan pabrik. Hal ini akan membuat harga tanah di sekitarnya mengalami kenaikan harga. Namun tidak jarang pula banyak orang yang terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah. Ada beberapa hal yang menyebabkan kenapa tanah murah, di antaranya adalah :

1. Tanah tersebut terletak di daerah yang secara geografis sulit dijangkau oleh kendaraan seperti di pegunungan, bukit, dan lembah. Rata-rata penduduk di daerah ini memiliki tanah yang cukup luas, bahkan cukup untuk membuat pabrik. Namun jarang orang mau membeli tanah di daerah tersebut baik untuk rumah pribadi ataupun bisnis. Itulah sebabnya mangapa di daerah tersebut tanah murah.
 
4. Tanah tersebut dekat dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Tentu saja tidak ada orang yang mau tinggal di daerah yang dekat dengan pembuangan sampah. Mungkin hanya orang-orang tertentu yang mau tinggal di daerah tersebut dengan tujuan memanfaatkan TPA untuk lahan bisnisnya, misalnya pengepul barang-barang bekas atau peternak sapi yang menggembalakan sapi-sapinya di TPA.

5. Penyebab lainnya adalah apabila di daerah tersebut susah mendapatkan air atau kualitas air di daerah tersebut tidak sehat misalnya keruh atau menyebabkan gatal-gatal.

6. Daerah tersebut jauh dari sarana transportasi sehingga sulit untuk keluar masuk.

7. Tanah tersebut tidak subur sehingga sulit dikembangkan.
Itulah beberapa hal yang menyebabkan mengapa harga tanah menjadi murah.




Baca Selengkapnya >>

Bisnis Investasi Tanah dan Rumah di Bali

Investasi Tanah dan Rumah di Bali

Berbicara tentang investasi tanah, Bali merupakan salah satu daerah yang tepat. Mungkin orang berpikir bahwa Bali daerah pariwisata sehingga kondisi ekonomi di daerah ini akan selalu bagus. Ada benarnya juga, walaupun berkembangnya bisnis perumahan Bali bukan hanya dipengaruhi oleh pariwisata, melainkan pertumbuhan ekonomi serta pertambahan jumlah penduduk di daerah ini.

Bisnis perumahan di Bali sangat menjanjikan. Kota-kota besar seperti Denpasar, Nusa Dua, Badung ataupun Gianyar merupakan lokasi yang paling tepat untuk membangun perumahan. Kota-kota ini menjadi sentral ekonomi masyarakat yang hingga akhirnya juga menjadi sentral populasi. Perumahan juga menjadi alternatif terbaik bagi orang yang membutuhkan perumahan murah, karena kalau membeli tanah dan mendirikan rumah sendiri, akan membutuhkan modal yang sangat besar.

Hanya saja, satu hal yang patut Anda ingat tentang membeli rumah di Bali, Anda membutuhkan modal yang luar biasa besar. Pada lokasi-lokasi tertentu, seperti Renon, Sesetan, jalan Diponegoro ataupun sekitar areal jalan Gajah Mada, harga tanahnya per are saja bisa mencapai dua ratus juta rupiah. Harga tanah saja sudah sebegitu mahal, apalagi rumahnya?

Sebagai contoh rumah seluas empat are di lokasi Jalan Tjok Agung Teresna yang berlokasi di Renon, Denpasar per tahun 2009 saja sudah seharga 1.5 milyar Rupiah. Harga yang sangat fantastis, membuat orang berpikir untuk membeli tanah serta rumah di Bali.

Bagi sebuah kota besar, hal ini mungkin terdengar wajar. Namun area-area strategis seperti di atas hanya cocok untuk pusat bisnis, lebih menghasilkan dan berdaya guna. Untuk tempat tinggal, Anda bisa membeli rumah di perumahan Bali. Lokasi pendirian perumahan ini biasanya terletak di daerah agak ke pinggir, ataupun jauh dari pusat ekonomi.

Harga rumah di perumahan tersebut tentu saja bervariasi. Tergantung lokasi serta type rumah yang Anda inginkan. Beberapa pusat perumahan murah yang ada di Bali menawarkan harga yang murah, namun murah disini tentu saja dalam pengertian murah untuk seukuran rumah di Bali. Berbeda dengan murah di Banyuwangi yang dengan uang di bawah 20 juta saja sudah bisa membangun rumah.

Namun, walaupun harganya mahal, membeli perumahan murah di Bali ini bisa menjadi sebuah investasi. Iklim investasi tanah serta rumah di Bali masih tergolong aman, karena Anda bisa mendapat kepastian bahwa nilai investasi Anda tidak mungkin turun dan malah semakin naik dari waktu ke waktu. Tentu saja lebih aman daripada mendepositokan uang di bank ataupun ikut ansuransi.

Bagusnya lagi, sekarang Anda sudah dipermudah untuk berinvestasi pada perumahan Bali. Perusahaan real estate biasanya memberikan keringanan dengan cicilan bunga rendah yang bisa Anda lunasi dengan jangka waktu sepuluh tahun atau lebih.


Baca Selengkapnya >>

KPR Kredit Agunan Rumah BTN

KPR Kredit Agunan Rumah BTN

Butuh Uang Tunai? Biaya Renovasi Rumah? Biaya Pendidikan Anak? Travelling? Biaya Ibadah Haji? Beli Kendaraan atau keperluan lainnya? KAR BTN adalah solusinya ! 
Kredit Agunan Rumah (KAR BTN) adalah fasilitas kredit dari Bank BTN yang dapat Anda gunakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif dengan menjaminkan rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan milik Anda.

Keunggulan
       Suku bunga kompetitif
       Nilai Kredit Bebas
       Jangka waktu sangat flexible s.d. 10 tahun
       Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kebakaran

Persyaratan Pemohon
          WNI dan berdomisili di Indonesia
          Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
          Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun.
          Memiliki NPWP Pribadi

Persyaratan selengkapnya, Klik disini

Biaya-biaya
Provisi, Administrasi, premi asuransi (jiwa, kebakaran dan bencana alam), biaya taksasi agunan, biaya notaris.

Dokumen Permohonan


Dokumen
Pegawai Karyawan
Wiraswasta
Swasta Pemilik
Profesional
Form Aplikasi Kredit
Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan
Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
-
-
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap
-
-
Fotocopy Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank lain min. 3 (tiga) bulan terakhir
Fotocopy SPT Pph Ps.21 untuk kredit > Rp 50 juta s/d Rp 100 juta
Fotocopy NPWP untuk permohonan kredit > Rp 100 juta
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya, SIUP, TDP & SITU
-
-
Fotocopy Ijin-ijin praktek
-
-
Fotocopy SHM/SHGB/ dan IMB
  
 
Suku Bunga Kredit Agunan Rumah
KAR s.d. 100 Juta13.50% p.a.
KAR > 100 Juta s.d. 300 Juta13.00% p.a.
KAR > 300 Juta12.50% p.a.
Last update: 30/09/2013 10:30

Baca Selengkapnya >>

Keuntungan dan Kerugian Bisnis Investasi Properti

Keuntungan dan Kerugian Bisnis Investasi Bisnis Properti

Keuntungan dan Kerugian Bisnis Investasi Properti
Invesatasi properti masih saja menjadi pilihan investasi yang diidam-idamkan oleh beberapa investor. Mula-mula investasi jenis properti ini merupakan bisnis perseorangan, akan tetapi sekarang sudah menjadi sebuah bisnis investasi yang bisa dijadikan sebagai aset untuk masa depan. Bicara soal investasi properti, apakah Anda sudah mengerti apa saja keuntungan serta kerugian dalam menjalankan investasi properti ini? Sebelum menjalankan bisnis properti ini, mungkin perlu diketahui manfaat serta keuntungan apa saja yang akan kita peroleh dalam menjalankan usaha atau bisnis ini. Ada 6 hal yang pelru kita ketahui :
  • Proteksi daya beli terhadap inflasi.
  • Merupakan kebanggaan bagi pemilik atau pemakainya.
  • Apresiasi dari nilai tambah (karena sifatnya terbatas dan tidak bergerak / immobility).
  • Nilai tambah dari pengembangannya (seperti dibuat bangunan komersial atau areal pertanian).
  • Adanya pendapatan dari kegiatan operasi (disewakan).
  • Merupakan agunan yang baik.
Selain keuntungan, setidaknya kita juga harus mengetahui apa saja kerugian yang mungkin saja akan kita dapatkan, berikut kerugiannya :
  • Penyusutan / depresiasi bangunan.
  • Hancur apabila ada gempa atau bencana.
  • Kontrol pemerintah, seperti aturan perpajakan dan lain-lain.
  • Kerumitan hukum dan perijinan.
  • Tidak likuid dan adanya kendala waktu.
  • Beban pengelolaan dan perawatan.
Setelah kita mengetahui apa saja manfaat serta resiko yang mungkin saja kita dapatkan dalam berbisinis investasi properti, tentunya yang akan selanjutnya perlu kita lakukan adalah menentukan dan mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan untuk meminimalisir resiko yang mungkin saja bisa terjadi. Seperti misalnya, Jika resikonya adalah beban pengelolaan yang berat sedangkan properti tersebut belum ada penyewanya, yang perlu kita lakukan adalah melakukan promosi terus-terusan sampai dengan titik finish yaitu mendapatkan penyewa. Memang cukup sulit untuk mendapatkan penyewa jika properti bangunan yang kita miliki ini berada pada tempat yang cukup tidak strategis. Untuk itu perlu inivasi-inovasi agar ada penyewa yang mau melirik properti Anda.
Biasanya agar investasi properti ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, mungkin setidaknya kita tidak hanya menjalankan satu bisnis investasi saja. Tujuannya apa, agar investasi satu dengan yang lainnya bisa saling mendukung jika masih ada kekurangan. Misal bisnis investasi properti utama Anda adalah rumah, mungkin Anda juga masih memiliki properti lain yang bisa disewakan misalnya rental mobil. Karena rental mobil ini cukup diminati oleh banyak orang apalagi orang-orang yang berasal dari luar kota. Dengan demikian biaya perawatan properti rumah Anda akan dibantu dari hasil sewa mobil yang telah Anda jalankan.



Baca Selengkapnya >>

Pertimbangan Keuntungan dan Kerugian Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan merupakan kewenangan untuk membangun sebuah properti di atas suatu lahan yang bukan milik kita sendiri. Jika Anda memperoleh Hak Guna bangunan pada sebidang tanah, maka Anda hanya memiliki hak untuk mendirikan rumah, apartemen, toko, atau bangunan lainnya di atas tanah tersebut. Bagi Anda yang tertarik untuk memperoleh Hak Guna Bangunan sebaiknya Anda menyimak ulasan mengenai keuntungan dan kerugian HGB berikut ini:

Keuntungan Hak Guna Bangunan

Pertama, dengan Hak Guna Bangunan Anda tidak perlu menganggarkan dana untuk membeli tanah. Apalagi di zaman sekarang ini harga tanah sangat mahal. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk mendirikan bangunan.
Kedua, memperbesar usaha Anda. Seperti yang sudah diketahui, Hak Guna Bangunan sering diambil oleh orang yang ingin menggunakan sebuah tanah untuk usaha atau hal yang produktif misalnya membangun kontrakan, toko, lahan parkir, kantor, dan perternakan. Dengan begitu Anda bisa mengalihkan dana untuk membeli tanah pada usaha yang akan Anda geluti. Misalnya untuk menambah persediaan barang di toko Anda atau memperbesar toko Anda. Dengan begini tentu usaha yang Anda geluti akan lebih menguntungkan.

Kerugian Hak Guna Bangunan

Kerugian HGB yang pertama, secara hukum HGB bukanlah hak milik atas sebuah lahan. HGB memiliki batasan penggunaan sampai jangka waktu tertentu. Pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dinyatakan bahwa HGB diperoleh oleh seseorang hanya dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa ditambah menjadi 20 tahun lagi.
Kerugian HGB yang kedua, karena jangka waktu penggunaan yang terbatas ini Anda akan dibuat tidak bebas dalam melakukan perubahan terhadap bangunan yang berdiri di tanah tersebut. Anda harus berpikir panjang ketika akan mengembangkan bangunan yang berdiri di atasnya.
Solusi dari permasalahan ini adalah sebaiknya sebelum memutuskan untuk mengambil HGB sebaiknya Anda memperhitungkan secara cermat dalam hal keuntungan yang dapat Anda peroleh selama berusaha di atas tanah tersebut. Perhitungkan dana yang Anda korbankan dengan potensi keuntungan yang dapat Anda peroleh dari usaha yang Anda dirikan tersebut. Untuk meminimalkan resiko, sebagian pengusaha memilih untuk mendirikan lahan parkir atau perternakan dengan alasan investasi atas bangunan yang tidak terlalu besar.




Baca Selengkapnya >>

Sejarah Bank Tabungan Negara BTN

nomer telphone bank tabungan negara btn denpasar bali

kpr bank tabungan negara btn pusat denpasar bali

Bank Tabungan Negara atau BTN adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Sejak tahun 2012, bank ini dipimpin oleh Maryono sebagai direktur utama.

Sejarah

Cikal bakal BTN dimulai dengan didirikannya Postspaarbank di Batavia pada tahun 1897. Pada tahun 1942, pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, bank ini dibekukan dan digantikan dengan Tyokin Kyoku atau chokinkyoku (貯金局). Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia bank ini diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan diubah menjadi Kantor Tabungan Pos. Nama dan bentuk perusahaan selanjutnya berubah beberapa kali hingga akhirnya pada tahun 1998 diubah menjadi nama dan bentuk resmi yang berlaku saat ini.
Sejarah BTN:
  • 1897:Berdiri dengan nama Postpaar Bank
  • 1942-1945:Berubah nama menjadi Chokin Kyoku
  • 1950:Menjadi Bank Tabungan Pos
  • 1963:Menjadi Bank Tabungan Negara
  • 1968:Resmi dimiliki Pemerintah(BUMN)
  • 1974:Pelayanan lebih difokuskan
  • 1989:Mendapat izin bank umum dan penerbitan obligasi
  • 1992:Menjadi Persero
  • 1994:Mendapat izin bank devisa
  • 2000:Ikut program Rekapitulasi
  • 2002:Pinjaman Tanpa Subsidi
  • 2003:Restrukturisasi
  • 2005:Peluncuran BTN Syariah
  • 2008:Sekuritisasi Aset

Managemen

  • Komisaris Utama:Zaki Baridwan
  • Komisaris:Subarjo Joyosumarto
  • Komisaris:Sahala Lumban Gaol
  • Komisaris:Dwijanti Tjahjaningsih
  • Komisaris:Agung Kuswandono
  • Komisaris:Amanah Abdulkadir
  • Direktur Utama:Maryono
  • Wakil Direktur Utama:Evi Firmansyah
  • Direktur:Irman A Zahirrudin
  • Direktur:Saut Pardede
  • Direktur:Mas Guntur Dwi Sulistijanto
  • Direktur:Poernomo
  • Direktur:Mansyur Syamsuri Nasution
  • Dewan Pengawas Syariah
  • Ketua:Drs H.A.Nazri Adlani
  • Anggota:Drs H Mohammad Hidayat,MBA,MH

Baca Selengkapnya >>

Kredit Bangun Rumah BTN

KPR Kredit Bangun Rumah BTN

Kredit Bangun Rumah / Konstruksi

Kami selalu siap membantu membiayai kebutuhan Anda untuk membangun rumah impian.

Kredit Bangun Rumah BTN (KBR BTN)
adalah fasilitas kredit bagi Anda yang ingin membangun rumah diatas tanah milik sendiri.

Keunggulan
          Suku bunga kompetitif
          Proses cepat dan mudah
          Jangka waktu sangat flexible s.d. 10 tahun
Persyaratan Pemohon
          WNI dan berdomisili di Indonesia
          Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
          Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesionaldengan masakerja/usaha minimal 1 tahun.
          Memiliki NPWP Pribadi
 Persyaratan selengkapnya, lihat disini
Biaya-biaya
Provisi, Administrasi, premi asuransi (jiwa, kebakaran dan bencana alam), biaya taksasi agunan, biaya notaris.

Suku Bunga Kredit Bangun Rumah
Kredit Bangun Rumah 13.00% p.a.
Last update: 15/12/2013 10:31




Baca Selengkapnya >>

KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

Seiring dengan perkembangan lifestyle dalam memilih jenis hunian dan kebutuhan investasi Anda di bidang properti, produk KPA BTN merupakan bentuk dukungan kami dalam memfasilitasi kebutuhan Anda untuk memiliki apartemen.

KPA BTN adalah kredit pemilikan apartemen dari Bank BTN untuk keperluan pembelian apartemen, baik untuk pembelian baru atau second,  pembelian apartemen belum jadi (indent) dan take over  kredit dari Bank lain.

Keunggulan
        Suku bunga kompetitif
        Proses cepat dan mudah
        Jangka waktu sangat flexible s.d. 15 tahun
        Perlindungan asuransi jiwa kredit, asuransi kebakaran, dan gempa bumi.
        Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di kota-kota besar di Indonesia disertai dengan program-program promosi yang sangat menarik
 
Persyaratan Pemohon
         WNI dan berdomisili di Indonesia
         Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
         Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun.

         Memiliki NPWP Pribadi
Persyaratan selengkapnya, lihat disini


Biaya-biaya
Provisi, Administrasi, premi asuransi (jiwa, kebakaran dan bencana alam), biaya taksasi agunan, biaya notaris


Dokumen Permohonan
Dokumen
Pegawai Karyawan
Wiraswasta
Swasta Pemilik
Profesional
Form Aplikasi Kredit
Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan
Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
-
-
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap
-
-
Fotocopy Tabungan/Giro di Bank BTN /Bank lain min. 3 (tiga) bulan terakhir
Fotocopy SPT Pph Ps.21 untuk kredit >Rp 50 juta s/d Rp 100 juta
Fotocopy NPWP untuk permohonan kredit > Rp 100 juta
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya, SIUP, TDP & SITU
-
-
Fotocopy Ijin-ijin praktek
-
-
Fotocopy SHM/SHGB/ dan IMB



Suku Bunga KPA BTN
KPA s.d. 150 Juta12.00% p.a.
KPA > 150 Juta s.d. 350 Juta11.50% p.a.

-

-
Last update: 16/12/2013 10:28

Baca Selengkapnya >>

Bank BTN KPR Headline News

My Headlines