Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas mengenai syarat umum pengajuan KPR dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan, untuk tulisan kali ini akan dibahas mengenai langkah-langkah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan KPR:
Langkah 1 : Pilih Properti
Sebelum anda membeli properti pastikan Anda telah memilih properti yang sesuai. Apabila properti dikelola pengembang/developer, pastikan bahwa perijinan dan reputasinya jelas. Sedangkan apabila Anda memilih properti second, pastikan juga kelengkapan dokumen-dokumennya. Selain itu kondisi properti seperti lokasi dan keadaan fisik perlu diperhatikan.
Langkah 2: Memilih Bank
Menentukan bank sebagai pemberi kredit perlu menjadi pertimbangan matang. Biasanya orang akan memilih Bank yang memberikan bunga kredit paling rendah dan persyaratan yang tidak terlalu ribet. Pertimbangan lain memilih bank juga karena si pemohon kredit telah memiliki account/rekening di bank yang bersangkutan. Untuk Anda yang menggunakan jasa agent properti, biasanya akan dibantu proses kepengurusan KPR hingga proses selesai. Beberapa developer rata-rata juga melakukan kerjasama dengan bank-bank tertentu.
Langkah 3 : Pengisian Formulir Kredit dan Pembayaran Down Payment
Sebelum mengajukan kredit ke pihak bank, pemohon kredit akan diwajibkan mengisi form pengajuan kredit yang telah disiapkan oleh bank. Pengisian form kredit juga disertai dengan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan kredit.
Untuk properti baru, beberapa developer akan menarik pembayaran untuk booking fee sebelum melakukan pembayaran down payment. Besar down payment yang harus diserahkan oleh pembeli biasanya berkisar antara 30-50% dari harga jual properti atau tergantung dari ketentuan masing-masing bank.
Langkah 4 : Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis) dan Survey Aset
Ini merupakan tahapan penting dalam pengajuan kredit, bank akan melakukan survey untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar Angsuran Bulanan biasanya maksimum =33.3% dari total pendapatan tetap suami/pemohon kredit, atau Istri atau gabungan Suami dan Istri. Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3 – 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda per bulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking). Pengecekan itu meliputi :
- Tanggungan kredit
- Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
- Status dalam BI, pernah menjadi BI Blacklist atau tidak.
- Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
- Legalitas dokumen seperti: Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
Langkah 5 : Akad Kredit
Setelah bank melakukan survey akan dilanjutkan dengan akad kredit. Sebelum terjadi akad kredit ada biaya-biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemohon kredit, biaya-biaya tersebut meliputi:
- Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.
- Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
- Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
- Asuransi Unit Properti (biasanya ditanggung oleh developer)
- Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Langkah 6 : Pembayaran Angsuran
Besarnya dana kredit yang dikeluarkan oleh bank menjadi nilai kredit yang wajib dilunasi sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati pada akad kredit. Bayarlah cicilan bulanan tepat waktu, karena akan berpengaruh terhadap pengawasan bank. Umumnya pihak bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala setiap 3 atau 6 bulan sekali.
Langkah 7: Pelunasan Kredit
Pelunasan cicilan KPR bisa dilakukan setelah semua pembayaran cicilan bulanan dipenuhi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh bank, atau kurang dari jangka waktu yang ada. Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda akan mendapatkan Surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan properti yang Anda beli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar